Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), Selasa (11/8). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan perkara yang berlangsung sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Dari 22 saksi yang dipanggil, hanya 12 orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik. Mereka terdiri dari pegawai BGN, pihak swasta, dan tenaga pendukung. Adapun nama-nama saksi yang diperiksa antara lain O, tenaga pendukung pelaksana tugas PPK pengadaan tablet; RHG, pegawai BGN; WH, pihak Yayasan TBCS; GDF, pegawai BGN; Z, pegawai BGN; YCS; RRNWP, sekretaris kepala BGN; RE, finance atau staf keuangan PT GSN; pihak PT KSK; direktur PT BPK; AR, direktur PT EC; serta DRP, kepala SPPG Yayasan SPB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan langkah penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara. Selain itu, proses ini juga digunakan untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Anang menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Kasus Korupsi di BGN
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka, yaitu eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya, dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Selain ketiganya, sejumlah pihak swasta juga dijerat sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun anggaran 2025-2026.
Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan program tersebut. Penyidik menemukan dugaan markup pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan. Sebelumnya, penyidik juga mengusut pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun.
Artikel Terkait
Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis
Guru Diwajibkan Cicipi MBG Sebelum Dibagikan ke Siswa, Ini Alasannya
Kepala BGN Klaim Sengaja Sebar Mitos Telur Bisulan untuk Memancing Edukasi, Tere Liye: Bodoh, Denial Pula
BGN Perketat Pengawasan MBG: Ompreng Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi