Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Ia sebelumnya menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Hakim tunggal Abdul Affandi dalam sidang yang digelar Kamis (30/7/2026) menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut. "Mengadili, satu menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon," ujar hakim Affandi saat membacakan putusan.
Dengan demikian, permohonan praperadilan Lodewyk dinyatakan tidak dapat diterima. "Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," jelas hakim.
Artikel Terkait
Telepon Teddy Indra Wijaya, Pencopotan, lalu Penangkapan: Kesaksian Lodewyk di Praperadilan
Anggaran Terbesar 2027: BGN, Kementerian Pertahanan, dan Polri
Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Sebut Sjafrie Sempat Diberi Tahu Soal Fitnah
Bareskrim: Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Prosedur