Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Ia sebelumnya menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Hakim tunggal Abdul Affandi dalam sidang yang digelar Kamis (30/7/2026) menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut. "Mengadili, satu menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon," ujar hakim Affandi saat membacakan putusan.
Dengan demikian, permohonan praperadilan Lodewyk dinyatakan tidak dapat diterima. "Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," jelas hakim.
Artikel Terkait
Kejagung Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Sebut Tak Jelas dan Prematur
BGN Kaji Penyaluran Makan Bergizi Gratis di Daerah Rawan Konflik, Libatkan TNI-Polri
Kepala BGN Larang Pejabat Terima Tamu Diam-diam Demi Cegah Kecurigaan Publik
BGN Resmikan Pusat Pelayanan Terpadu dan Media Center untuk Pengaduan Masyarakat