Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN atas Kasus Makan Bergizi Gratis Ditolak

- Kamis, 30 Juli 2026 | 17:00 WIB
Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN atas Kasus Makan Bergizi Gratis Ditolak

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Ia sebelumnya menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).

Hakim tunggal Abdul Affandi dalam sidang yang digelar Kamis (30/7/2026) menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut. "Mengadili, satu menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon," ujar hakim Affandi saat membacakan putusan.

Dengan demikian, permohonan praperadilan Lodewyk dinyatakan tidak dapat diterima. "Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," jelas hakim.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags