Kejagung Tindaklanjuti Perpres Pembentukan Tujuh Kejari Baru

- Rabu, 29 Juli 2026 | 16:00 WIB
Kejagung Tindaklanjuti Perpres Pembentukan Tujuh Kejari Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di sejumlah daerah. Langkah ini mencakup penunjukan pejabat hingga penyiapan infrastruktur pendukung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pembentukan satuan kerja (satker) baru ini merupakan respons atas kebutuhan kelembagaan di daerah yang telah memiliki pemerintahan daerah sendiri. Kehadiran Kejari baru dinilai krusial sebagai bagian dari kelengkapan sistem peradilan pidana.

"Pembentukan satuan kerja tersebut merupakan tindak lanjut atas kebutuhan kelembagaan di daerah-daerah yang telah memiliki pemerintahan daerah tersendiri dan memerlukan keberadaan Kejaksaan Negeri sebagai bagian dari kelengkapan sistem peradilan pidana serta penegakan hukum di wilayah tersebut," kata Anang melalui keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Anang menjelaskan, Kejagung saat ini sedang menyusun langkah-langkah agar operasional Kejari baru bisa segera berjalan. Salah satu fokus utamanya adalah penyediaan sarana perkantoran.

"Kejaksaan Agung tengah menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut, di antaranya mempersiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana perkantoran agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan," tuturnya.

Selain infrastruktur, pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) juga tengah disiapkan. Kejagung akan segera menunjuk jaksa dan pegawai yang akan mengisi pos-pos struktural di tujuh Kejari tersebut.

"Selain itu, akan segera dilakukan penunjukan pejabat struktural maupun pegawai yang akan melaksanakan tugas pada Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk tersebut," imbuhnya.

Terkait pembangunan gedung permanen, Anang menyebut prosesnya akan dilakukan secara bertahap. Hal ini disesuaikan dengan mekanisme penganggaran dan kesiapan sarana prasarana yang ada.

"Adapun mengenai pembangunan gedung permanen maupun waktu operasional secara penuh, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan sarana prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku," jelas Anang.

Dia berharap kehadiran tujuh Kejari baru ini dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih optimal dan efektif.

"Diharapkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat semakin optimal, proses penegakan hukum menjadi lebih efektif, serta keberadaan Kejaksaan sebagai unsur Forkopimda dapat semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah," jelas Anang.

Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Baru. Ada tujuh kejari yang dibentuk Prabowo.

Aturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2026 yang diteken Prabowo pada 2 Juli 2026. Pembentukan tujuh kejari baru ini ditujukan untuk memperlancar tugas jaksa di daerah.

Berikut daftar tujuh Kejari baru berdasarkan Pasal 1 Perpres tersebut:

1. Kejaksaan Negeri Pangandaran berkedudukan di Parigi.2. Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang berkedudukan di Ciruas.3. Kejaksaan Negeri Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale.4. Kejaksaan Negeri Kubu Raya berkedudukan di Sungai Raya.5. Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota berkedudukan di Harau.6. Kejaksaan Negeri Raja Ampat berkedudukan di Waisai.7. Kejaksaan Negeri Pesisir Barat berkedudukan di Krui.

Dalam pasal 5 dijelaskan pengoperasian tujuh kejari baru akan dilakukan secara bertahap. Tugas, fungsi, hingga susunan organisasi akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags