Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) oleh Presiden Prabowo Subianto tidak sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan. Menurutnya, langkah Prabowo yang langsung melantik Gubernur URI tanpa terlebih dahulu membentuk lembaga pendidikan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Mahfud mengingatkan bahwa pendirian universitas harus mengacu pada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020. Aturan tersebut mensyaratkan adanya lembaga terlebih dahulu sebelum rektor atau pimpinan universitas dilantik. Selain itu, pemerintah juga wajib melakukan uji kelayakan sebelum lembaga resmi dibentuk.
"Dalam URI, masyarakat tidak mengetahui apa lembaganya, berapa fakultas, dan ilmu apa yang akan dipelajari mahasiswanya," ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube resminya, Selasa (28/7/2026). Ia juga menyoroti ketidakjelasan anggaran, sumber dana, serta lokasi gedung universitas tersebut.
Mahfud menduga Prabowo tidak mengonsultasikan rencana ini dengan Menteri Keuangan maupun Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi. Ia menilai kondisi ini sangat berbahaya jika sebuah program tidak dilandasi prosedur yang benar. "Ketulusan seorang pemimpin saja tidak cukup," tegasnya.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu juga mengkhawatirkan adanya pihak di bawah Prabowo yang mungkin tidak memiliki niat tulus. "Kita tidak curiga, Pak Prabowo pasti tidak akan pernah ada niat korupsi. Tapi siapa tahu di bawahnya," ucapnya.
Artikel Terkait
Kejagung Tindaklanjuti Perpres Pembentukan Tujuh Kejari Baru
Mahfud MD: Kematian ART Febrie Adriansyah Bisa Terkait Kasus Korupsi
Mengenal Londo Ireng, Istilah yang Disebut Prabowo dalam Pidato di Harlah PKB
Prabowo Ingatkan Lulusan IPDN: Kalian Wajah dan Lambang Negara