KPK Panggil Ketua DPRD Kuansing Sebagai Saksi Kasus Suap Bupati

- Selasa, 28 Juli 2026 | 13:50 WIB
KPK Panggil Ketua DPRD Kuansing Sebagai Saksi Kasus Suap Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Riau, Selasa (28/7/2026).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Juprizal dipanggil dalam kapasitasnya sebagai ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati. "JPL Ketua KUD Prima Sehati," kata Budi kepada wartawan.

Selain Juprizal, KPK juga memanggil Penjabat Sekda Kuansing 2024–2025, Fahdiansyah. Namun, Budi belum merinci materi yang akan didalami dari pemeriksaan Fahdiansyah. "FH Asisten I Pemkab Kuansing/Pj. Sekda Pemkab Kuansing tahun 2024 sampai dengan 2025," ucapnya.

Sejumlah saksi lain turut dipanggil dalam perkara ini, antara lain Fauzan Abdillah (ASN Pemprov Riau), Rasid Asnianto (Kepala Desa Setiang), Tri Kurniawan Ahmadi (swasta), Hendra Siswanto (swasta), Fajri (swasta), Rafiza Pratama (swasta), Julhensa (Bendahara KUD Prima Sehati), Edi Wandra (Wakil Ketua KUD Prima Sehati sekaligus anggota DPRD Kuansing), dan Saparudin (anggota KUD Prima Sehati).

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus ini, termasuk Kantor DPRD Kuansing. "Jadi ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara," kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Budi belum merinci pihak perantara yang dimaksud, namun penyidik akan mendalami peran tersebut. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka: Suhardiman Amby (Bupati Kuansing), Zulkarnain (Sekda Kuansing), dan Ardiles (Dirut PT MIC). Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain agar memilih yang bersangkutan sebagai Sekda.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags