Mahfud MD Kritik Pembentukan URI: Prabowo Diduga Langgar Prosedur

- Rabu, 29 Juli 2026 | 14:25 WIB
Mahfud MD Kritik Pembentukan URI: Prabowo Diduga Langgar Prosedur

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai Presiden Prabowo Subianto telah menyalahi aturan perundang-undangan dalam pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI). Menurutnya, langkah Prabowo yang langsung melantik gubernur tanpa terlebih dahulu membentuk lembaga pendidikan tidak sesuai prosedur.

Mahfud menjelaskan, pembentukan universitas harus mengacu pada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020. Aturan itu mewajibkan adanya lembaga terlebih dahulu sebelum rektor atau pimpinan universitas dilantik. Selain itu, pemerintah juga harus melakukan uji kelayakan sebelum lembaga resmi dibentuk.

"Masyarakat tidak tahu apa lembaganya, berapa fakultas, dan ilmu apa yang akan dipelajari," ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube resminya, Selasa (28/7/2026). Ia juga menyoroti ketidakjelasan anggaran, lokasi gedung, dan asal-usul dana URI.

Mahfud menduga Prabowo tidak berkonsultasi dengan Menteri Keuangan maupun Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi. Ia menilai situasi ini berbahaya karena program tanpa prosedur yang benar bisa menimbulkan masalah. "Ketulusan pemimpin saja tidak cukup, perlu aturan agar tidak tabrakan dengan lembaga lain," katanya.

Mantan Menkopolhukam itu juga khawatir URI merupakan hasil bisikan pihak di bawah Prabowo yang tidak memiliki niat tulus. "Kita tidak curiga Pak Prabowo pasti tidak akan pernah ada niat korupsi. Tapi siapa tahu di bawahnya," ucapnya.

Mahfud mendorong DPR untuk mengkritisi pembentukan URI. Menurutnya, DPR memiliki strata setara dengan presiden dan harus mengungkap proses pembentukan serta pertanggungjawaban lembaga itu. Ia pun mengingatkan Prabowo agar tidak grasak-grusuk dalam memimpin, mencontohkan keputusan Indonesia bergabung dengan Board of Peace bentukan Presiden AS Donald Trump dan program gentengisasi yang belum jelas hasilnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags