Korlantas Polri dan KSP Bahas Operasi Nataru hingga Transformasi Digital Layanan

- Rabu, 29 Juli 2026 | 17:05 WIB
Korlantas Polri dan KSP Bahas Operasi Nataru hingga Transformasi Digital Layanan

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerima kunjungan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Bhinneka Putra Linanta di gedung Korlantas, Jakarta. Pertemuan itu membahas sejumlah agenda strategis nasional, mulai dari persiapan Operasi Natal dan Tahun Baru 2026, Operasi Ketupat 2027, hingga implementasi kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kakorlantas Polri Irjen Wibowo yang didampingi Dirgakkum Korlantas Brigjen I Made Agus Prasatya menyebut audiensi ini menjadi momentum memperkuat kolaborasi dan koordinasi lintas lembaga. "Dalam waktu dekat kita akan menghadapi Operasi Nataru, dilanjutkan Operasi Ketupat 2027, serta implementasi kebijakan Zero ODOL. Seluruhnya membutuhkan persiapan yang matang dan kerja sama lintas kementerian maupun lembaga," ujarnya dalam keterangan, Selasa (28/7/2026).

Irjen Wibowo menekankan bahwa penerapan Zero ODOL harus dilakukan secara komprehensif. Menurutnya, penanganan kendaraan kelebihan dimensi dan muatan tidak bisa hanya mengedepankan penegakan hukum, melainkan perlu sinergi sedikitnya 10 kementerian dan lembaga agar distribusi logistik dan stabilitas harga tidak terganggu. "Kami tetap berkomitmen menertibkan kendaraan over dimension dan over loading karena menyangkut keselamatan pengguna jalan serta perlindungan infrastruktur. Namun penanganannya harus dilakukan dengan formula yang adil, solutif, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Irjen Wibowo juga menyoroti kesiapan pengamanan Operasi Nataru yang akan berfokus di kawasan wisata, terutama Bali. Korlantas akan melakukan survei jalur untuk memastikan kesiapan jalan tol, jalan arteri, hingga akses menuju destinasi wisata di Pulau Dewata.

Transformasi Digital dan ETLE

Korlantas terus memperkuat transformasi digital pelayanan, salah satunya melalui SIM digital. Irjen Wibowo menjelaskan, SIM digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SIM fisik dan dapat digunakan saat masyarakat lupa membawa SIM fisik. "SIM digital merupakan representasi dari SIM fisik. Jadi ketika masyarakat lupa membawa SIM, cukup menunjukkan SIM digital yang ada di aplikasi. Format dan kekuatan hukumnya sama dengan SIM fisik sehingga dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan SIM yang sah," jelasnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama KSP Bhinneka Putra Linanta mendorong optimalisasi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai bagian dari transformasi digital sekaligus upaya meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Saya melihat ETLE memiliki potensi besar untuk meningkatkan PNBP. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana sistem ini terus dimaksimalkan, baik dari sisi penegakan hukum maupun integrasi teknologi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat sekaligus memberikan kontribusi bagi negara," kata Bhinneka.

Ia juga mengusulkan integrasi kamera pengawas milik pemerintah daerah dan instansi lain agar pengawasan pelanggaran lalu lintas tidak hanya mengandalkan kamera ETLE milik Polri. Menanggapi hal itu, Irjen Wibowo mengatakan Korlantas tengah menyiapkan penyempurnaan sistem ETLE, termasuk layanan informasi yang memungkinkan masyarakat mengecek status pelanggaran kendaraan secara mandiri sebelum datang ke Samsat. "Kami sedang menyiapkan layanan informasi yang mudah diakses masyarakat agar mereka dapat mengetahui lebih awal apakah kendaraannya terkena ETLE atau tidak. Dengan demikian masyarakat bisa mempersiapkan penyelesaian administrasi sebelum membayar pajak kendaraan," ujarnya.

Selain itu, Korlantas juga menyempurnakan mekanisme pembayaran denda ETLE melalui sistem payment gateway. Dana titipan denda akan disimpan sementara hingga putusan pengadilan diterbitkan. Setelah ada putusan, dana sesuai besaran denda akan disetorkan kepada negara, sedangkan kelebihan pembayaran akan dikembalikan kepada masyarakat. "Kami ingin penegakan hukum berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat. Negara harus hadir bukan hanya menuntut kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga memastikan hak masyarakat tetap terpenuhi secara adil," imbuhnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags