Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menyiapkan penerapan regulasi Zero Over Dimension Over Load (ODOL) yang ditargetkan berlaku pada 2027. Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengganggu distribusi bahan pokok dan barang penting.
Hal tersebut disampaikan Wibowo dalam Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Kamseltibcarlantas bersama jajaran Polda seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting, Selasa (11/8). Dalam kesempatan itu, ia menekankan bahwa Zero ODOL bukan sekadar penegakan hukum, melainkan juga membutuhkan langkah preventif.
“Kami sudah mencanangkan kegiatan zero ODOL pada tahun 2027, namun demikian zero ODOL ini bukan hanya sebatas penegakan hukum saja. Ada langkah-langkah preventif yang bisa kita lakukan,” ujar Wibowo dalam keterangannya.
Menurut Wibowo, pendekatan kepada para sopir angkutan barang menjadi bagian penting dalam persiapan kebijakan ini. Ia menyebut Korlantas telah melakukan pendekatan dan memberikan bantuan kepada para sopir, dan berharap hal serupa dapat dilakukan oleh jajaran di daerah.
“Kami di jajaran Korlantas sudah melakukan pendekatan-pendekatan kepada sopir-sopir. Kemarin kita sudah memberikan bantuan, mungkin ini bisa juga dilakukan oleh masing-masing jajaran,” ucapnya.
Wibowo juga menyoroti momentum Ramadan dan Idul Fitri sebagai periode krusial yang harus diperhatikan dalam penerapan Zero ODOL. Sebab, pada saat itu kebutuhan dan distribusi bahan pokok meningkat tajam.
“Kegiatan Zero ODOL ini jangan sampai mempengaruhi ketersediaan barang, terutama bapokting, apalagi mempengaruhi stabilitas harga di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan Zero ODOL tetap harus berjalan, tetapi pelaksanaannya perlu diatur sedemikian rupa agar distribusi kebutuhan pokok tetap aman. “Kita harus menjamin kegiatan ODOL ini betul-betul bisa berlangsung tanpa mengurangi ketersediaan harga bapokting pada dua momen Ramadan dan Idul Fitri,” tutup Wibowo.
Artikel Terkait
Korlantas Ingatkan Jajarannya Waspadai Hoaks di Era Post-Truth
Korban Meninggal Kecelakaan Turun 22,92 Persen di Juli 2026
Korlantas Catat 16.812 Pelanggaran Pelat Palsu, Andalkan Face Recognition
Korlantas Bantah Isu Tilang Manual dan Denda Naik 150 Persen pada 2026