Dukung Zero ODOL 2027, Jasa Marga Integrasikan Data Jalan Tol dengan Sistem Kemenhub

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:15 WIB
Dukung Zero ODOL 2027, Jasa Marga Integrasikan Data Jalan Tol dengan Sistem Kemenhub

PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang di jalan tol melalui transformasi layanan berbasis teknologi dan data. Langkah ini diambil untuk mendukung penerapan kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) pada 2027, yang bertujuan mengurangi risiko kecelakaan sekaligus mencegah kerusakan jalan tol.

Perseroan bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait integrasi data kendaraan bermotor. Data tersebut mencakup berat kendaraan yang diukur melalui perangkat Weigh In Motion (WIM), identifikasi kendaraan dengan Radio Frequency Identification (RFID) Reader, serta pembacaan pelat nomor melalui Automatic Number Plate Recognition (ANPR) milik Jasa Marga, yang kemudian diintegrasikan ke dalam sistem Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) milik Kemenhub.

Melalui kerja sama ini, Jasa Marga mengintegrasikan data lalu lintas kendaraan angkutan barang dari platform Jasamarga Integrated Digitalmap (JID) ke platform Hubnet Kemenhub melalui Application Programming Interface (API). Data yang dipertukarkan meliputi berat kendaraan dari WIM, nomor pelat, gambar CCTV, serta data kepemilikan kendaraan dari sistem BLUe. Integrasi ini memungkinkan pengawasan kendaraan angkutan barang dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan komprehensif.

Data yang terintegrasi dapat dipantau secara real-time melalui Jasamarga Tollroad Command Center (JMTC). Hal ini mendukung pengawasan dan respons cepat terhadap potensi pelanggaran di jalan tol. Selain itu, integrasi perangkat Jasa Marga dengan sistem Kemenhub juga memperkuat kesiapan penegakan hukum digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement HUB (ETLE HUB). Sistem yang digagas Kemenhub ini menjadi bagian dari upaya mencapai target Zero ODOL 2027, dengan tahap pengawasan dan sosialisasi hingga akhir Desember 2026 sebelum penindakan efektif berlaku pada 1 Januari 2027.

Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, menegaskan bahwa perseroan terus mengambil peran aktif dalam mendorong digitalisasi pengawasan angkutan barang di seluruh jaringan jalan tol. Menurutnya, implementasi WIM dan integrasi data merupakan bentuk kontribusi nyata untuk mendorong pengawasan berbasis data.

"Kami tidak hanya menyiapkan infrastruktur WIM dan pendukungnya seperti RFID Reader dan ANPR, tetapi juga memastikan datanya terhubung langsung ke sistem Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub. Dengan begitu, pengawasan pelanggaran terhadap tonase kendaraan dan administrasi tidak lagi mengandalkan cara manual, melainkan terekam secara presisi dan terintegrasi," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (12/8/2026).

Rivan menambahkan, pemanfaatan teknologi juga penting untuk mendorong perubahan perilaku seluruh ekosistem angkutan barang, mulai dari perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, pemilik barang, hingga pengemudi. Integrasi data diharapkan membuat pengawasan lebih terukur sekaligus mendorong terwujudnya Zero ODOL pada 2027. Menurut dia, upaya tersebut tidak hanya berfokus pada penguatan infrastruktur, tetapi juga membangun budaya berkendara yang lebih tertib atau infraculture untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyoroti bahwa kendaraan ODOL telah lama menjadi perhatian karena dampaknya terhadap keselamatan serta kondisi infrastruktur transportasi. Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan bahwa pengembangan ETLE HUB merupakan bagian dari rencana aksi nasional penanganan ODOL yang melibatkan kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan.

"Kementerian Perhubungan berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan seluruh stakeholders untuk membangun satu sistem pengawasan dan penegakan hukum angkutan barang melalui alat bukti rekaman elektronik, pelanggaran muatan lebih, ataupun pelanggaran dimensi," kata Aan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags