KPK Tangkap 12 Kepala Daerah dalam Operasi Tangkap Tangan Sepanjang 2026

- Kamis, 30 Juli 2026 | 16:55 WIB
KPK Tangkap 12 Kepala Daerah dalam Operasi Tangkap Tangan Sepanjang 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap setidaknya 12 kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT) sejak awal 2026. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa penindakan itu tidak didasari target tertentu, melainkan berawal dari laporan masyarakat.

"Ya sebetulnya KPK itu tidak menarget atau mencari kesalahan orang. Modal dasar KPK adalah peran serta dari masyarakat sehingga tadi ditampilkan ada ribuan pengaduan masuk ke KPK," kata Fitroh dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Fitroh meminta masyarakat terus aktif melaporkan dugaan korupsi di wilayahnya. Menurut dia, laporan itu sangat membantu kinerja lembaga antirasuah.

"Ini cukup membantu KPK sehingga di tahun ini KPK cukup masif yang kebetulan laporan yang cukup disertai dengan petunjuk atau alat bukti yang cukup kuat itu kebetulan di level bupati," ucapnya.

Meski mayoritas yang terjaring OTT adalah bupati, Fitroh menegaskan bukan berarti pejabat tinggi lainnya luput dari pengawasan. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah alat bukti dinyatakan cukup.

"Bukan berarti di level gubernur nggak ada. Juga ada, hanya saja alat bukti untuk kemudian bisa dilakukan penangkapan belum cukup," ucap dia.

"Karena KPK juga tidak boleh melakukan penegakan hukum dengan serampangan, tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti. Jangan sampai kemudian kita melakukan penegakan hukum tapi melanggar hukum," tambahnya.

Sepanjang 2026, sudah ada 12 kepala daerah yang terkena OTT KPK, mulai dari bupati hingga wali kota. Yang terbaru adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, sementara yang pertama pada tahun ini adalah Bupati Pati Jawa Tengah Sudewo dan Wali Kota Madiun Jawa Timur Maidi.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags