Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Kali ini, Nurman Herin resmi dijadikan tersangka karena diduga turut serta dalam praktik pencucian uang tersebut.
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Nurman langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Rudi.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7) lalu, Febrie langsung ditahan. Rudi menyebutkan Febrie dititipkan di Rutan KPK.
Meski telah menetapkan Febrie sebagai tersangka pencucian uang dan melakukan penahanan, Kejagung hingga kini belum memerinci lebih detail mengenai duduk perkara kasus tersebut. Penyidik juga belum mengungkap tindak pidana asal yang memicu terjadinya pencucian uang tersebut.
Artikel Terkait
Polri Pastikan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sah Secara Hukum
Kejagung: Trading in Influence Bukan Pasal, tapi Modus Dugaan Korupsi Jampidsus
Bareskrim: Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Prosedur
Kejagung Nilai Eks Jampidsus Febrie Tak Sesuai Fakta Saat Diperiksa