Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) terkait penunjukan langsung asuransi perkapalan PT Pelni. Keempatnya langsung digiring keluar dari gedung KPK pada Kamis malam, 30 Juli 2026, dengan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol.
Salah satu tersangka, Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar, mengaku kooperatif dan tidak mempermasalahkan penahanan dirinya. "Ini sudah habis diperiksa. Kita kan taat aturan, kalau itu ditahan oke," ujarnya singkat seusai pemeriksaan. Tiga tersangka lainnya memilih bungkam saat dihadapi wartawan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan asuransi perkapalan PT Pelni. "Dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo," kata Budi kepada wartawan, Kamis (30/7/2026). Atas perbuatannya, mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp15,6 miliar.
Keempat tersangka yang ditahan adalah:
1. Untung Hadi Santoa, Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013–Oktober 2018;
2. Eko Yuni Triyanto, Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012–Mei 2015;
3. Yohanes Priyo Iriantono, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020;
4. Zulchaibar, Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan dua kasus dugaan korupsi di Jasindo. Kasus pertama terkait pembayaran komisi agen pada 2017–2020 dengan taksiran kerugian negara Rp36 miliar. Kasus kedua, yang kini memasuki tahap penahanan, adalah pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelni pada 2015–2020 dengan kerugian negara sekitar Rp9 miliar. Total kerugian dari kedua kasus diperkirakan mencapai Rp45 miliar.
Artikel Terkait
KPK Gelar 12 Operasi Tangkap Tangan Sepanjang Semester I 2026, Mayoritas Kepala Daerah
KPK Terbitkan 72 Surat Perintah Penyelidikan Sepanjang Semester I 2026
KPK Catat 12 OTT dan Pulihkan Aset Rp229,81 Miliar Sepanjang Semester I 2026
KPK Kirim Pegawai Belajar Kripto untuk Usut Kasus Korupsi