Pilot Malaysia Tertangkap Selundupkan 25 Kg Ekstasi dan Sabu di Bandara Soekarno-Hatta

- Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB
Pilot Malaysia Tertangkap Selundupkan 25 Kg Ekstasi dan Sabu di Bandara Soekarno-Hatta

Tim gabungan Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ekstasi dan sabu di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Seorang pilot maskapai penerbangan asing asal Malaysia, Mohd Saufi bin Othman, ditangkap setelah kedapatan membawa 25,1 kilogram ekstasi dan paket sabu.

Pengungkapan ini berawal dari pemantauan petugas Bea Cukai pada mesin X-ray bagasi penumpang internasional, Selasa (28/7/2026) malam. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan tim melihat sebuah koper mencurigakan yang kemudian diambil oleh tersangka. Petugas langsung memeriksa koper dan tersangka di ruang pemeriksaan Kantor Bea Cukai kedatangan internasional Terminal 3.

"Saat diperiksa, tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (30/7). Total ekstasi yang ditemukan mencapai 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram atau 25,1 kilogram. Selain itu, terdapat sabu seberat 2,7471 gram netto di dalam plastik klip serta sabu sisa pakai dalam pipa kaca seberat 0,0825 gram netto.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku diperintah seseorang di Malaysia untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan janji upah sebesar 50.000 Ringgit Malaysia. "Sampai di Jakarta, tersangka Saufi nanti akan diarahkan oleh seseorang (diduga berdomisili di Malaysia) bahwa akan ada orang yang akan ngambil ke hotel (penginapan)," ujar Eko.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka telah menyelundupkan narkotika sebanyak tiga kali. "Yang pertama membawa narkotika jenis sabu ke Sabah, yang kedua membawa sabu sebanyak 7 kilogram ke Jakarta, yang ketiga saat ini membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta," kata dia. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan Saufi positif mengandung metamfetamina, MDMA, dan kokain.

Barang bukti yang disita antara lain satu koper silver berisi 14 bungkus ekstasi, satu tas ransel hitam berisi sabu, satu paspor Malaysia, satu kartu identitas Malaysia, satu SIM Malaysia, satu iPhone 17 warna hitam, dan satu seragam pilot Malaysia Airline.

Saat ini, Saufi ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags