Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Batangan Senilai Rp60 Miliar ke Hong Kong

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:06 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Batangan Senilai Rp60 Miliar ke Hong Kong

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat 22,317 kilogram (kg) senilai sekitar Rp60 miliar oleh dua warga negara China. Emas tersebut diduga akan dibawa ke Hong Kong tanpa dokumen kepabeanan dan perizinan yang sah.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan bahwa kedua pelaku menggunakan modus dengan menempelkan emas pada tubuh mereka. "Modusnya ditempelkan pada tubuh penumpang atau disebut dengan body strapping. Jadi setelah itu kemudian dia pakai baju, dia pakai celana sehingga tidak terlihat dari luar, di lingkar perut dan di celana, dimodifikasi," kata Hengky dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa (18/8).

Kedua pelaku berinisial ZL dan ZC ditindak di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada 13 Agustus 2026. Dari tangan mereka, petugas menyita total 30 keping emas batangan. ZL membawa 23 keping emas dengan berat 14,08 kg dan nilai sekitar Rp38 miliar, yang disembunyikan dengan cara ditempelkan di lingkar perut dan celana, lalu ditutupi pakaian. Sementara itu, ZC membawa tujuh keping emas dengan berat 8,237 kg dan nilai sekitar Rp22,2 miliar, yang disembunyikan di dalam sebuah pouch di dalam koper kabin.

Dalam pengembangan kasus ZC, Bea Cukai menduga adanya keterlibatan oknum petugas bandara. Oknum tersebut diduga memanfaatkan akses jalur operasional bandara untuk membawa emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional. Serah terima emas antara ZC dan oknum tersebut diduga terjadi di area toilet sebelum emas ditempatkan di koper kabin.

"Untuk tindak lanjut, terhadap kedua kasus ini, telah dilakukan gelar perkara, dan statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Jadi, statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan karena sudah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan, tindak pidana di bidang kepabeanan," jelas Hengky.

Modus Emas Bubuk Mulai Berkembang

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengingatkan adanya perkembangan modus penyelundupan emas lainnya. Menurut dia, emas tidak hanya diselundupkan dalam bentuk batangan, tetapi juga mulai ditemukan dalam bentuk bubuk yang disembunyikan di pakaian dalam.

"Sekarang telah berkembang berupa bubuk yang ditempatkan di pakaian dalam, baik BH wanita ataupun celana dalam pria. Ini perlu kita antisipasi bersama tentunya," ujarnya.

Irhamni menekankan pentingnya antisipasi karena tidak semua pelaku menggunakan cara yang sama. Emas batangan mungkin lebih mudah terdeteksi, sementara modus baru berpotensi membuat barang ilegal lolos dari pengawasan. "Sehingga kita perlu peningkatan kapasitas atau kemampuan serta informasi bersama baik kami dari kepolisian yang melaksanakan kegiatan penyelidikan di lapangan dan harus bekerja sama dengan jajaran biaya cukai yang menjaga pintu akhir wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini," jelasnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags