Pilot Malaysia yang Ditangkap di Soetta Ternyata Selundupkan Narkoba Sejak 2024

- Senin, 17 Agustus 2026 | 06:00 WIB
Pilot Malaysia yang Ditangkap di Soetta Ternyata Selundupkan Narkoba Sejak 2024

Mohd Saufi bin Othman, pilot asal Malaysia yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, bulan lalu, ternyata telah menyelundupkan narkoba sejak 2024. Ia ditangkap dengan barang bukti 26 kilogram narkoba, sebagian besar berupa pil ekstasi.

Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika (NCID) Kepolisian Diraja Malaysia, Hussein Omar Khan, mengungkapkan bahwa informasi tersebut diperoleh dari pengakuan sang pilot saat diperiksa di Jakarta. Saufi diketahui menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke sejumlah negara tujuan sesuai jadwal penerbangannya.

"Dia telah terlibat sejak 2024, dengan peran membawa narkoba ke luar negeri menuju beberapa tujuan, sesuai jadwal penerbangannya," kata Hussein, Senin (17/8/2026).

"Ini bukan kali pertama baginya, karena dia telah menyelundupkan narkoba ke beberapa negara dalam berbagai kesempatan," ujarnya menambahkan.

Hussein melanjutkan, pemeriksaan juga mengungkap informasi mengenai beberapa sindikat narkoba di Malaysia dan negara lain, termasuk Indonesia. "Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap anggota sindikat yang telah teridentifikasi, termasuk memeriksa aliran dana yang terkait dengan penjualan narkoba," ujarnya.

Tim NCID memeriksa pria berusia 39 tahun tersebut di Jakarta sejak 12 hingga 14 Agustus setelah mendapat izin dari Polri. Saufi ditangkap pada 29 Juli setelah tiba dari Kuala Lumpur dengan penerbangan Malaysia Airlines MH727.

Saat itu, petugas bea cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai bagasi Saufi melalui pemindaian sinar-X. Ia kemudian diinterogasi di ruang pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan 14 paket berisi 70.114 butir pil ekstasi dengan berat sekitar 25 kilogram di dalam bagasi, serta 4 gram sabu-sabu di dalam barang bawaan kabinnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags