Pemerintah Imbau Masyarakat Hentikan Aktivitas 3 Menit saat Pengibaran Bendera HUT ke-81 RI

- Senin, 17 Agustus 2026 | 06:12 WIB
Pemerintah Imbau Masyarakat Hentikan Aktivitas 3 Menit saat Pengibaran Bendera HUT ke-81 RI

Pemerintah telah menerbitkan pedoman resmi untuk pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam pedoman tersebut, masyarakat di seluruh Indonesia diminta untuk menghentikan aktivitas selama tiga menit pada 17 Agustus 2026, tepat saat prosesi pengibaran Sang Merah Putih di Istana Merdeka berlangsung.

Pedoman ini tertuang dalam Surat Mensesneg Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2026. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan lembaga nonstruktural, kepala perwakilan RI di luar negeri, kepala daerah, serta pimpinan BUMN dan BUMD.

Dalam surat edaran itu, diatur pula sejumlah agenda utama peringatan HUT RI, baik di tingkat pusat maupun di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. Namun, yang menjadi perhatian khusus adalah imbauan kepada seluruh masyarakat untuk berhenti sejenak dari aktivitasnya pada 17 Agustus 2026 pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.

Selama tiga menit tersebut, masyarakat diminta berdiri tegap ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan bendera Merah Putih dikibarkan di halaman Istana Merdeka. "Pada tanggal 17 Agustus 2026, pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB, segenap masyarakat di seluruh Indonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak," demikian bunyi pedoman tersebut.

Meski demikian, imbauan ini tidak berlaku bagi mereka yang sedang melakukan kegiatan yang jika dihentikan justru membahayakan diri sendiri atau orang lain. Pengecualian juga diberikan untuk pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan.

Untuk mendukung kelancaran momen tersebut, TNI dan Polri di setiap daerah diminta membantu dengan memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Indonesia Raya berkumandang.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags