Kejaksaan Agung kembali memperluas penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Pada Kamis, 30 Juli 2026, Tim 9 Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru. Ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Koordinator Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan, "Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang." Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 24 saksi dan menelusuri sedikitnya tujuh perusahaan yang diduga terkait dengan penanganan perkara.
Nurman Herin bukan nama asing dalam lingkaran Febrie. Sejumlah laporan menyebut keduanya merupakan rekan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Jambi. Lingkaran itu juga terhubung dengan Don Ritto, sosok yang lebih dulu muncul dalam perkara ini. Meski demikian, Kejagung belum merinci secara terbuka peran spesifik Nurman dalam konstruksi dugaan TPPU tersebut.
Informasi mengenai kehidupan pribadi Nurman masih terbatas. Yang paling konsisten muncul adalah keterkaitannya dengan Jambi dan jejaring lama Febrie sejak masa kampus. Dari titik itu, namanya lebih sering muncul sebagai pihak swasta yang berjejaring dalam aktivitas bisnis.
Jejak Korporasi
Dalam penjelasan resmi Kejagung, Nurman dikategorikan sebagai pihak swasta. Penelusuran terhadap dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum menunjukkan namanya tercatat sebagai komisaris di PT Kresna Pusaka Energi. Don Ritto menjadi direktur sekaligus pemegang saham dominan. Dalam dokumen yang sama, Nurman memegang 450 lembar saham senilai Rp450 juta.
Perusahaan itu kemudian terhubung dengan PT Parwita Permata Mulia, entitas yang disebut menguasai mayoritas saham PT Tribhakti Inspektama. Rangkaian dokumen ini membuat nama Nurman tidak lagi dibaca semata sebagai teman lama Febrie, tetapi sebagai bagian dari simpul korporasi yang ikut disorot dalam penyidikan aliran dana dan jaringan bisnis di sekitar perkara tersebut.
Perubahan status hukum Nurman membuat publik melihat kembali peran orang-orang di sekitar Febrie Adriansyah. Jika sebelumnya perhatian tertuju pada Febrie, penggeledahan, serta temuan aset bernilai besar, masuknya Nurman sebagai tersangka baru memperlihatkan bahwa penyidikan bergerak ke lingkar pertemanan lama dan simpul korporasi yang diduga ikut menopang arus pencucian uang.
Sampai Kamis malam, narasi yang paling kuat dan terverifikasi soal Nurman Herin adalah tiga hal: ia merupakan rekan lama Febrie Adriansyah dari Jambi, ia berstatus pihak swasta dengan jejak pada beberapa entitas bisnis yang muncul dalam dokumen resmi perseroan, dan kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan TPPU yang masih terus berkembang.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Tunjuk Diana Wahyu Widiyanti sebagai Kajari Kota Bekasi yang Baru
Kejagung Periksa 24 Saksi dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejagung Tetapkan Pengusaha Nurman Herin sebagai Tersangka Baru TPPU Terkait Febrie Adriansyah
Kejagung Tetapkan Rekan Kuliah Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Baru TPPU