Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kali ini, seorang pengusaha bernama Nurman Herin resmi menyandang status tersangka.
Nurman merupakan rekan kuliah Febrie di Universitas Jambi dan satu almamater dengan tersangka lain, Don Ritto. Penetapan ini diumumkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam, 30 Juli 2026.
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Rudi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurman langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka pada Jumat, 24 Juli 2026, terkait TPPU emas 74 kilogram dan uang Rp476 miliar. Penetapan itu berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Artikel Terkait
Polri Pastikan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sah Secara Hukum
Kejagung: Trading in Influence Bukan Pasal, tapi Modus Dugaan Korupsi Jampidsus
Bareskrim: Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Prosedur
Kejagung Nilai Eks Jampidsus Febrie Tak Sesuai Fakta Saat Diperiksa