Kejagung Tetapkan Rekan Kuliah Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Baru TPPU

- Kamis, 30 Juli 2026 | 23:00 WIB
Kejagung Tetapkan Rekan Kuliah Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Baru TPPU

Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kali ini, seorang pengusaha bernama Nurman Herin resmi menyandang status tersangka.

Nurman merupakan rekan kuliah Febrie di Universitas Jambi dan satu almamater dengan tersangka lain, Don Ritto. Penetapan ini diumumkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam, 30 Juli 2026.

"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Rudi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurman langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka pada Jumat, 24 Juli 2026, terkait TPPU emas 74 kilogram dan uang Rp476 miliar. Penetapan itu berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags