Tim 9 Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengumumkan hal tersebut di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7). "Nah, hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang yang mulai hari ini akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," ujar Rudi.
Penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari tiga perkara korporasi yang sebelumnya ditangani penyidik. Saat ini, penyidik mendalami tiga surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU yang berasal dari perkara pokok tersebut. Dalam prosesnya, tim telah memeriksa 24 saksi dan sejumlah perusahaan yang diduga terkait.
Perusahaan yang telah diperiksa antara lain PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, LPP PI, dan PT Bandung Indah Gemilang. "Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Asabri dan Jiwasraya. Kemudian dari sisi total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi," jelas Rudi.
Mengenai peran NH, Rudi mengatakan tersangka diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang. "Dia diduga kuat turut serta dalam dugaan tindak pidana TPPU," katanya.
Artikel Terkait
Kejagung Periksa 24 Saksi dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejagung Tetapkan Pengusaha Nurman Herin sebagai Tersangka Baru TPPU Terkait Febrie Adriansyah
Kejagung Tetapkan Rekan Kuliah Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Baru TPPU
Kejagung Periksa Pengusaha Tan Kiang dan Ferry Hongkiriwang dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus