Kejagung Tetapkan Pengusaha Nurman Herin sebagai Tersangka Baru TPPU Terkait Febrie Adriansyah

- Kamis, 30 Juli 2026 | 23:24 WIB
Kejagung Tetapkan Pengusaha Nurman Herin sebagai Tersangka Baru TPPU Terkait Febrie Adriansyah

Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin, seorang pihak swasta, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Nurman terlihat tertunduk saat meninggalkan Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, usai menjalani pemeriksaan, Kamis (30/7/2026).

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang dinilai cukup. Penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari tiga perkara korporasi yang sebelumnya telah ditangani Kejaksaan Agung.

Hingga saat ini, penyidik tengah mendalami tiga surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU yang berasal dari perkara pokok tersebut. Dalam prosesnya, tim telah memeriksa 24 saksi serta sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

Beberapa perusahaan yang telah dimintai keterangan antara lain PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, LPP PI, dan PT Bandung Indah Gemilang. Menurut Rudi, perusahaan-perusahaan tersebut diduga menggunakan jasa hukum yang berkaitan dengan perkara Asabri dan Jiwasraya.

Terkait peran Nurman Herin, Rudi menyebut penyidik menduga tersangka turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags