Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin, seorang pihak swasta, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Nurman terlihat tertunduk saat meninggalkan Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, usai menjalani pemeriksaan, Kamis (30/7/2026).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang dinilai cukup. Penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari tiga perkara korporasi yang sebelumnya telah ditangani Kejaksaan Agung.
Hingga saat ini, penyidik tengah mendalami tiga surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU yang berasal dari perkara pokok tersebut. Dalam prosesnya, tim telah memeriksa 24 saksi serta sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Beberapa perusahaan yang telah dimintai keterangan antara lain PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, LPP PI, dan PT Bandung Indah Gemilang. Menurut Rudi, perusahaan-perusahaan tersebut diduga menggunakan jasa hukum yang berkaitan dengan perkara Asabri dan Jiwasraya.
Terkait peran Nurman Herin, Rudi menyebut penyidik menduga tersangka turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Artikel Terkait
Mantan Jampidsus Ajukan Praperadilan Kedua ke PN Jaksel
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Jilid II, Kejagung Jadi Termohon
Kejagung Periksa Delapan Saksi dan Satu Ahli dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
Kejagung Periksa Sembilan Saksi dan Ahli dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah