Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kali ini, ia menggugat penyidikan dan penetapan status tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dirinya.
Sidang perdana praperadilan tersebut digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Perkara ini teregister dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL, dengan Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai termohon.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, kuasa hukum Febrie telah membacakan permohonan praperadilan. Agenda selanjutnya adalah jawaban dari termohon dan pengajuan bukti surat dari pemohon yang dijadwalkan pada Kamis (20/8) besok.
"Sidang hari ini kami nyatakan selesai dan akan ditunda untuk hari Kamis besok, tanggal 20 Agustus 2026, dengan memberikan kesempatan mengajukan jawaban sekaligus bukti surat dari kuasa pemohon. Para pihak tetap hadir, sidang selesai dan sidang ditutup," ujar Richard.
Dalam permohonannya, Febrie meminta majelis hakim menyatakan tidak sah penetapan tersangka dan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 24 Juli 2026. Ia juga meminta agar penyidikan yang dilakukan Jampidsus dihentikan dan ia segera dibebaskan dari tahanan.
Selain itu, Febrie menuntut agar seluruh tindakan lanjutan yang didasarkan pada surat perintah penyidikan tanggal 20 Juli 2026 dinyatakan tidak sah, serta memulihkan segala hak hukumnya. Permohonan ini juga memuat permintaan agar biaya perkara dibebankan menurut hukum.
Sebelumnya, Febrie juga telah mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan penyidik. Perkara tersebut teregister dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL dan akan memasuki tahap pembuktian pada Kamis (20/8).
Artikel Terkait
Polisi Periksa 27 Saksi Kematian Sutrimo, Tunggu Hasil Lab Forensik
Mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Kedua, Gugat Penyidikan Hingga Penahanan
Febrie Adriansyah Minta Aset Sitaan Dikembalikan, MAKI: Buktikan Itu Miliknya
Pakar: Kepala PPATK Berpotensi Jadi Sasaran Oligarki Usai Febrie Terseret Hukum