Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta seluruh barang miliknya dan keluarganya yang disita aparat penegak hukum untuk dikembalikan. Permintaan itu disampaikan dalam permohonan praperadilan jilid I yang diajukan melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam permohonan tersebut, Febrie mengajukan 14 petitum. Pihak yang menjadi termohon adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, sedangkan Kejaksaan Agung ditempatkan sebagai turut termohon.
Kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi, meminta hakim memerintahkan pihak terkait mengembalikan seluruh barang yang sebelumnya diambil atau disita dari kliennya dan keluarganya. "Memerintahkan turut termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," kata Farizi dalam persidangan, Selasa (18/8/2026).
Permintaan itu mencakup barang-barang yang ditemukan dalam penggeledahan dan penyitaan, termasuk uang dalam jumlah miliaran rupiah serta emas batangan yang disebut mencapai 74 kilogram. Kasus tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
Penyitaan aset menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum karena barang yang disita dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan maupun pembuktian perkara. Namun, permintaan pengembalian barang sitaan itu mendapat sorotan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Boyamin menilai langkah kuasa hukum Febrie justru dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kepemilikan aset yang ditemukan aparat penegak hukum. Menurut dia, jika pihak Febrie secara tegas meminta agar uang miliaran rupiah dan emas 74 kilogram dikembalikan, hal itu semestinya diikuti dengan pembuktian mengenai asal-usul serta kepemilikan sah atas aset tersebut.
Boyamin bahkan menyebut tuntutan pengembalian barang sitaan itu sebagai sebuah "blunder" apabila tidak disertai bukti yang kuat bahwa aset tersebut benar-benar merupakan milik Febrie. "Kalau memang meminta dikembalikan, ya buktikan bahwa itu milik Febrie," kata Boyamin.
Pernyataan Boyamin merujuk pada barang-barang yang disebut ditemukan di rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Selain uang dan emas, aparat juga disebut menemukan sejumlah barang lain, termasuk foto keluarga.
Artikel Terkait
Polisi Periksa 27 Saksi Kematian Sutrimo, Tunggu Hasil Lab Forensik
Mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Kedua, Gugat Penyidikan Hingga Penahanan
Mantan Jampidsus Ajukan Praperadilan Kedua ke PN Jaksel
Pakar: Kepala PPATK Berpotensi Jadi Sasaran Oligarki Usai Febrie Terseret Hukum