Kejagung Periksa Delapan Saksi dan Satu Ahli dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie

- Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:26 WIB
Kejagung Periksa Delapan Saksi dan Satu Ahli dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie

Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Tim penyidik yang dikenal sebagai Tim 9 memeriksa delapan orang saksi dan seorang ahli untuk memperkuat alat bukti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan para saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta dan perbankan. Pemeriksaan ini bertujuan mendalami tindak pidana asal, yakni dugaan korupsi yang melibatkan Febrie.

"Selasa 18 Agustus 2026, Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) telah melaksanakan tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dan ahli dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA," kata Anang dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).

Rincian pemeriksaan hari ini mencakup tujuh saksi dari pihak swasta, satu saksi dari pihak perbankan, serta satu orang ahli. Mereka adalah SP, RC, RR, A, PS, HY, dan AA dari swasta, satu saksi perbankan, serta ahli berinisial YH.

Anang menyebutkan pemeriksaan ini merupakan langkah hukum untuk memperjelas konstruksi perkara. Selain itu, penyidik tengah fokus melakukan pelacakan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Dia memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan. Anang juga menekankan penyidik bekerja berdasarkan asas profesionalitas.

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Kapuspenkum.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.

Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto.

Selain itu, Febrie menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin dalam kasus ini.

Masih ada penyidikan lain yang diproses terkait Febrie, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags