Sidang Praperadilan Febrie Diwarnai Aksi Massa, Enam Tuntutan Disuarakan

- Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:26 WIB
Sidang Praperadilan Febrie Diwarnai Aksi Massa, Enam Tuntutan Disuarakan

Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berlangsung di tengah unjuk rasa. Sekitar 200 orang yang tergabung dalam Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan memadati area sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Mereka menolak permohonan tersebut sekaligus mendesak proses hukum berjalan transparan dan bebas intervensi.

Dalam orasi di hadapan massa, orator Handerden menegaskan bahwa masyarakat memiliki kepentingan untuk memastikan seluruh proses hukum didasarkan pada hukum dan alat bukti yang sah. "Praperadilan bukan tameng. Jabatan bukan kekebalan. Relasi kuasa bukan impunitas. Kami meminta seluruh proses hukum berjalan secara objektif, transparan, tanpa tekanan dan tanpa intervensi," ujarnya.

Koordinator aksi, Jeremy, menambahkan bahwa unjuk rasa ini bukan untuk mengintervensi kewenangan hakim. Sebaliknya, massa justru meminta agar hakim diberi ruang dan waktu penuh untuk memeriksa serta memutus perkara. "Kami tidak meminta hakim memutus karena tekanan massa. Kami justru meminta hakim berdiri independen," kata Jeremy.

Massa juga menyampaikan enam tuntutan. Pertama, menolak praperadilan Febrie dan mendorong hakim memeriksa permohonan secara objektif serta independen berdasarkan hukum dan fakta persidangan. Kedua, mendukung independensi hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan. Ketiga, meminta agar pemberantasan korupsi tidak dihalangi, dengan mendukung Polri dan Kejaksaan menjalankan proses penegakan hukum sesuai ketentuan dan alat bukti yang sah.

Keempat, menuntut Febrie diadili sesuai hukum. Kelima, mendukung Polri dan Kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk menelusuri aliran dana, aset, pihak penerima manfaat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Terakhir, hukum harus ditegakkan tanpa tekanan dan intervensi.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags