Sopir Alphard Pukul Motor Ojol di Jaksel, Kasus Berakhir Damai

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:00 WIB
Sopir Alphard Pukul Motor Ojol di Jaksel, Kasus Berakhir Damai

Kasus sopir Toyota Alphard yang terekam memukul motor seorang pengemudi ojek dengan batu di Jakarta Selatan akhirnya selesai secara kekeluargaan. Kedua pihak sepakat berdamai setelah sebelumnya sempat dilaporkan ke polisi.

Peristiwa itu terjadi di Jalan IKPN Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Selasa pagi, 18 Agustus 2026. Perselisihan melibatkan sopir Alphard bernama Didi dan pengemudi ojek bernama Mulyadi. Diduga, motor yang dikendarai Mulyadi tidak sengaja menyenggol spion mobil Alphard hingga lecet.

Dari video yang beredar di media sosial, Didi terlihat mengambil batu dan memukulkannya ke motor Mulyadi. Aksi tersebut memicu reaksi warganet yang menilai tindakan itu sebagai bentuk arogansi di jalan raya.

Kedua Pihak Sepakat Damai

Setelah kejadian dilaporkan ke pihak berwajib, persoalan akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, mengatakan Didi telah menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf langsung kepada Mulyadi.

"Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Dari Pak Didi juga memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara bertanggung jawab," kata Seala di Polres Pesanggrahan, Rabu (19/8/2026) malam.

Selain meminta maaf, Didi juga bersedia bertanggung jawab atas kerusakan motor Mulyadi. Keduanya kemudian menandatangani surat kesepakatan bersama sebagai tanda penyelesaian secara damai.

Perkara Dinyatakan Selesai

Dengan adanya kesepakatan tersebut, pihak kepolisian menyatakan perkara antara Didi dan Mulyadi telah selesai. Keduanya saling memaafkan dan sepakat tidak melanjutkan persoalan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan kecil di jalan raya bisa berkembang menjadi masalah besar jika tidak diselesaikan dengan kepala dingin. Sikap saling menahan diri dan memilih penyelesaian secara baik-baik diharapkan dapat mencegah konflik serupa di kemudian hari.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags