Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Jilid II, Kejagung Jadi Termohon

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:12 WIB
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Jilid II, Kejagung Jadi Termohon

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali mengajukan praperadilan. Kali ini, ia mempersoalkan penetapan status tersangka dan penahanannya oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Perkara ini terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang berlangsung bersamaan dengan praperadilan jilid I yang sudah masuk persidangan sejak Senin (18/8) lalu. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa dua permohonan itu berjalan paralel dengan agenda yang berbeda.

“Hari ini ada teragendakan dua rencana persidangan praperadilan. Pertama, praperadilan nomor 134 yang kemarin sudah dilakukan sidang hari pertama. Yang kedua, praperadilan 135 yang persidangan pertamanya akan dilakukan hari ini,” ujar Febri sebelum persidangan.

Untuk praperadilan nomor 134, gugatan ditujukan kepada Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Jampidsus Kejagung. Permohonan itu mempersoalkan penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon.

Sementara itu, praperadilan jilid II secara khusus menguji penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU serta penahanannya oleh Kejagung. Kuasa hukum lainnya, Maqdir Ismail, membenarkan agenda sidang perdana tersebut.

“Pada hari ini kami dapat undangan untuk menghadiri sidang pertama praperadilan perkara nomor 135 terkait dengan penetapan Pak Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan juga terhadap penahanan beliau sebagai tersangka,” kata Maqdir.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags