Sidang praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8). Dalam permohonannya, Febrie mempersoalkan penetapan status tersangka hingga penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, menyatakan gugatan ini diajukan untuk menguji prosedur hukum yang dijalankan. "Secara sederhana sebenarnya ingin membawa seluruh perdebatan terkait dengan prosedur dan hukum acara itu ke ruang pengadilan yang sama-sama kita hormati," ujarnya sebelum persidangan. "Ini adalah ruang untuk menguji. Ruang untuk menguji prosedur atau tahapan-tahapan yang menurut kami ada sejumlah tahapan dilakukan secara tidak tepat, karena itulah itu harus diuji secara hukum hari ini," lanjutnya.
Pihak termohon yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung telah hadir. "Kami dengar tadi pihak termohon sudah hadir, tentu saja hal itu sangat kami hargai karena bagi kami, Pak Febrie menegaskan pilihan jalur praperadilan ini adalah bagian dari penghormatan terhadap proses hukum," kata Febri.
Sidang yang dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki ini berlangsung mulai pukul 10.15 WIB. Ada dua gugatan praperadilan yang diajukan Febrie. Perkara pertama bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL diajukan terhadap Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Jampidsus Kejagung, mempersoalkan penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan. Perkara kedua bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL diajukan terhadap Kejagung dan mempersoalkan penetapan tersangka pencucian uang serta penahanan. Sidang perdana untuk perkara kedua dijadwalkan Rabu (19/8).
Minta Status Tersangka Dibatalkan
Dalam petitumnya, Febrie meminta hakim membatalkan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026. Ia juga meminta penggeledahan rumahnya dan pencegahan ke luar negeri dinyatakan tidak sah. "Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/ Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon I atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap kuasa hukum Febrie, Massagus Farizi, membacakan petitum di hadapan hakim tunggal.
Selain itu, Febrie mempersoalkan penggeledahan di rumah keluarganya di Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berlangsung pada Rabu malam (8/7) hingga Kamis dini hari (9/7) sekitar pukul 01.00 WIB. Ia menilai penggeledahan itu tidak sah karena dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong dan tidak ada alasan mendesak. Surat perintah tugas yang dibawa penyidik juga dinilai tidak memuat nama petugas dan alamat lokasi penggeledahan.
Protes Foto Keluarga Disita
Febrie juga mempermasalahkan barang-barang yang disita saat penggeledahan, termasuk foto keluarga yang dinilai tak berkaitan dengan perkara. Menurut pengacaranya, surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 yang diterbitkan Polda Metro Jaya prematur dan cacat hukum, sehingga upaya lanjutan seperti penggeledahan turut cacat. "Termohon I dan Termohon II dalam penggeledahan turut memeriksa dan membawa benda-benda yang tidak terkait tindak pidana yang antara lain barang pribadi dan foto keluarga Pemohon yang bukan merupakan alat melakukan kejahatan dan bukan pula hasil kejahatan, sehingga penggeledahan telah melampaui cakupan yang diperbolehkan dan melanggar Pasal 113 ayat (3) KUHAP," papar Massagus.
Dalam petitum poin ke-12, tim kuasa hukum meminta pengembalian barang hasil penyitaan. "Memerintahkan Turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," ujar Massagus saat persidangan.
Sebut Emas dan Uang Tak Bisa Jadi Bukti
Febrie meminta seluruh barang yang disita dari penggeledahan di rumah Sentul dinyatakan tidak sah sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti. Ia merujuk Berita Acara Penyitaan tanggal 9 Juli 2026 yang mencantumkan sejumlah barang, antara lain:
- Satu koper hitam merek ThinkPack berisi 49 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram.
- Satu koper hijau merek Polo berisi 25 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram.
- Satu koper hitam merek Samsonite berisi 26.700 lembar uang pecahan USD 100, 2.400 lembar uang pecahan SGD 1.000, dan 6 lembar uang pecahan SGD 100.
- Satu koper hitam merek TUMI berisi 4.443 lembar uang pecahan USD 100, 1.000 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 3.500 lembar uang pecahan SGD 100, dan 4.899 lembar uang pecahan SGD 1.000.
- Satu koper hitam merek TUMI berisi 9.968 lembar uang pecahan SGD 100.
- Satu koper hitam merek TUMI lainnya berisi 9.968 lembar uang pecahan SGD 100.
- Satu koper hitam merek Lojel berisi 3.809 lembar uang pecahan SGD 1.000, 2.780 lembar uang pecahan SGD 100, 31 lembar uang pecahan SGD 10.000, dan 6.893 lembar uang pecahan USD 100.
Usai sidang, Febri Diansyah menegaskan bahwa permintaan pengembalian barang pribadi seperti foto keluarga berbeda dengan permintaan terhadap barang lain yang disita. "Barang-barang yang merupakan milik pribadi Pak FA dan atau keluarganya seperti dokumen-dokumen dan juga ada figura ya, foto keluarga. Itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik," katanya. "Sedangkan barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Penyebab Kematian Orang Dekat Eks Jampidsus Belum Final, Forensik Tunggu Hasil Lab
Kejagung Periksa Delapan Saksi dan Satu Ahli dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
Kejagung Periksa Sembilan Saksi dan Ahli dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Sidang Praperadilan Febrie Diwarnai Aksi Massa, Enam Tuntutan Disuarakan