Polri Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sesuai Aturan

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:45 WIB
Polri Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sesuai Aturan

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan oleh perwakilan Kortas Tipikor Polri dan para termohon lainnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Dalam permohonan praperadilan ini, Polda Metro Jaya bertindak sebagai termohon I, Kortas Tipikor Polri sebagai termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai turut termohon. Para termohon menyatakan bahwa sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, penyidik juga mendasarkan penetapan pada barang bukti dan alat bukti surat sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyitaan nomor SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026.

Menurut para termohon, dari hasil gelar perkara yang dilakukan, telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah. Hal ini menjadi dasar untuk meningkatkan status Febrie dari saksi menjadi tersangka.

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan didukung oleh barang bukti surat, para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," ujar perwakilan termohon.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penanganan perkara PT ASABRI yang melibatkan Febrie. Selain itu, termohon juga meyakini adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Febrie dengan tujuan menyamarkan dan menyembunyikan asal usul harta kekayaannya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags