Pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan. Kenaikan ini menjadi penyesuaian pertama yang diterima sejak 2018.
Besaran kenaikan tukin bervariasi sesuai pangkat dan kelas jabatan, mulai dari Tamtama hingga Jenderal Bintang 4. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.
Berdasarkan lampiran Perpres, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) menerima tukin sebesar Rp48.613.500 per bulan. Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil KSAD, Wakil KSAL, dan Wakil KSAU memperoleh Rp44.874.000.
Untuk kelas jabatan lainnya, besaran tukin berkisar antara Rp2.553.100 hingga Rp37.395.000. Nominal ini mengikuti jenjang dan kelas jabatan yang diatur dalam Perpres.
Sebagai perbandingan, berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2018, tukin untuk KSAD, KSAL, dan KSAU sebelumnya sebesar Rp37.810.500. Kasum dan wakil kepala staf menerima Rp34.902.000. Sementara untuk kelas jabatan 17 hingga 1, tukin berkisar dari Rp29.085.000 hingga Rp1.968.000.
Hingga berita ini diturunkan, Perpres baru tentang kenaikan tukin TNI belum dipublikasikan secara resmi oleh pemerintah.
Artikel Terkait
Pemerintah Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan Setelah 8 Tahun Mandek
Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI
Prabowo Terbitkan Perpres, Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan Naik
Kemhan dan Kemhut Teken PPKH untuk Lahan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan TNI AD