Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang baru diterbitkan.
Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen Rico Sirait membenarkan langkah tersebut. Ia menyebut Prabowo telah menerbitkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian tukin bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kemhan.
"Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," kata Rico kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Kemhan, menurut Rico, telah menerima salinan kedua perpres tersebut dan kini tengah menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku. Penyesuaian ini merupakan bagian dari hasil evaluasi reformasi birokrasi oleh Kementerian PANRB.
"Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja," ujar Rico. Ia menambahkan bahwa Kemhan dan TNI dinilai telah memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan tersebut.
Dari sisi pemerintah, kenaikan tukin ini menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian prajurit TNI dan pegawai Kemhan. Rico berharap kebijakan ini dapat meningkatkan motivasi seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara serta mendukung program strategis pemerintah.
"Kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas peningkatan kinerja, profesionalisme, dan pengabdian prajurit TNI serta pegawai Kemhan," ungkapnya.
Artikel Terkait
Survei SMRC: Elektabilitas Prabowo Anjlok, Dedi Mulyadi Unggul Telak
Prabowo Hadiri Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP di Batang
Presiden Prabowo Akan Hadiri Akad Massal KPR FLPP di Batang
Kritik Pedas Warganet terhadap Kepemimpinan Prabowo: Sebuah Pelajaran Mahal bagi Bangsa