Pemerintah akhirnya menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) setelah lebih dari delapan tahun tidak mengalami penyesuaian. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, kebijakan ini merupakan respons atas beban kerja yang terus meningkat namun tunjangan tak kunjung naik.
"Ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kereta Nusantara Explorer, Kamis (30/7).
Penyesuaian ini tidak hanya menyasar institusi pertahanan. Prasetyo menambahkan, pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). "Untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit," katanya.
Kenaikan tukin bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026. Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, membenarkan bahwa salinan kedua perpres tersebut telah diterima pihaknya untuk ditindaklanjuti.
"Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian (kenaikan) tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," ucap Rico. Ia menambahkan, "Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku."
Menurut Rico, kenaikan tukin ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja TNI dan Kemhan. Sejak 2018, kedua institusi tersebut belum menerima kenaikan tunjangan meskipun beban kerja terus bertambah.
Artikel Terkait
Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI
Prabowo Terbitkan Perpres, Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan Naik
Anggota TNI Diduga Dikeroyok di Kompleks Bumi Asri Medan
Prabowo Setujui Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI, Kepala Staf Angkatan Terima Rp48,6 Juta per Bulan