Kenaikan Tukin TNI dan Kemenhan Picu Kritik: Anggaran untuk Militer, Guru Terlupakan

- Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:26 WIB
Kenaikan Tukin TNI dan Kemenhan Picu Kritik: Anggaran untuk Militer, Guru Terlupakan

Keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Pertahanan dan prajurit TNI menuai sorotan tajam. Kebijakan ini dinilai kontradiktif dengan pengakuan pemerintah sebelumnya yang mengaku tidak memiliki anggaran untuk menaikkan gaji guru maupun pegawai negeri sipil.

Sejumlah pengamat birokrasi menilai peningkatan tunjangan aparatur pertahanan memang penting, namun sifatnya tidak mendesak jika dibandingkan dengan nasib kesejahteraan para pendidik. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan anggaran yang patut dipertanyakan, sebab investasi pada sektor pendidikan merupakan pilar utama pembangunan kualitas sumber daya manusia dalam jangka panjang.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, berdalih bahwa pemerintah menaikkan tunjangan kinerja pegawai Kemenhan dan TNI karena belum pernah disesuaikan sejak tahun 2018. Ia mengklaim langkah ini diambil untuk menjaga motivasi serta profesionalisme aparatur pertahanan negara.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026, tunjangan kinerja yang semula dialokasikan sebesar 70 persen kini melonjak menjadi 90 persen dari nilai nasional. Melalui skema baru ini, seorang perwira tinggi bintang empat berhak mengantongi tunjangan hingga Rp48.613.500 per bulan, sementara kelas jabatan terendah menerima Rp2.553.100.

Besaran dan Alasan Kenaikan

Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 terkait kenaikan tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Peraturan anyar ini menggantikan regulasi terdahulu, yaitu Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan, Rico Sirait, merincikan bahwa perwira tinggi bintang empat seperti Kepala Staf Angkatan menerima tunjangan sebesar Rp48.613.500 per bulan. Sementara itu, posisi perwira tinggi bintang tiga seperti Kasum TNI menerima tunjangan kinerja mencapai Rp44.874.000.

Bagi perwira hingga prajurit lainnya, nominal tunjangan yang diterima bervariasi secara berjenjang dari kelas jabatan 17 sebesar Rp37.395.000 hingga kelas jabatan terendah sebesar Rp2.553.100. Rico berdalih penyesuaian ini didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi dari Kementerian PAN-RB yang dinilai telah memenuhi syarat.

Selain masalah asesmen, instansi pertahanan diklaim belum pernah menerima kenaikan tunjangan kinerja sejak 2018, berbeda dengan kementerian lain. Rico juga menambahkan bahwa TNI dan Kemenhan aktif menopang program prioritas pemerintah, mulai dari bencana alam hingga ketahanan pangan.

Ketika dikonfirmasi oleh BBC News Indonesia terkait indikator spesifik penilaian reformasi birokrasi tersebut, Karo Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Mohammad Averrouce, enggan memberikan tanggapan. Begitu pula dari pihak internal yang terkesan menutup rapat rincian evaluasi tersebut.

Mengapa Dikritik?

Langkah pemerintah menyuntikkan dana besar untuk instansi militer memicu kritik tajam karena bertolak belakang dengan kondisi para tenaga pendidik. Dalam acara Nahdlatul Ulama di Bangkalan pada 23 Juni lalu, Prabowo secara terbuka beralasan bahwa gaji guru tidak bisa naik karena keuangan negara sedang memburuk.

"Kenapa gaji guru tidak bisa naik? Kenapa gaji pegawai negeri tidak bisa naik? Kenapa anggaran selalu kurang? Karena uangnya enggak ada, diambil terus," ujar Presiden.

Kondisi fiskal tahun 2026 sebetulnya sangat sempit untuk menopang program ambisius pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Kementerian Keuangan bahkan mencatat defisit APBN pada semester I-2026 melonjak hingga mencapai angka Rp196,5 triliun.

Dampak bengkaknya belanja pusat ini memaksa dana Transfer ke Daerah (TKD) dipangkas hingga 24,8 persen dari proyeksi awal. Imbasnya, banyak pemerintah daerah kesulitan membayar gaji pegawai, khususnya guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di sisi lain, nasib guru honorer makin memprihatinkan karena tidak memiliki standar gaji nasional. Berdasarkan riset lembaga IDEAS dan GREAT Edunesia, sebanyak 74 persen guru honorer di Indonesia tercatat berpenghasilan di bawah Rp2 juta per bulan, bahkan 20,5 persen di antaranya menerima kurang dari Rp500.000.

Siapa yang Harusnya Diprioritaskan?

Pengamat birokrasi Universitas Padjadjaran, Mudiyati Rahmatunnisa, menilai polemik ini menyangkut prioritas politik anggaran yang tidak berpihak pada pendidikan. Pemerintah dinilai menerapkan standar ganda ketika dengan mudah menemukan ruang fiskal untuk militer tetapi mengaku kehabisan dana untuk guru.

"Publik pun menangkap adanya standar yang berbeda. Narasi pemerintah tidak konsisten," kata Mudiyati kepada BBC News Indonesia, Kamis (30/07).

Ia menambahkan, apabila pemerintah mampu menaikkan tunjangan militer, seharusnya transparansi yang sama diterapkan untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik. Jika tidak, keputusan Presiden Prabowo hanya akan dinilai publik sebagai bentuk keberpihakan politik semata pada sektor keamanan.

Pakar administrasi negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, turut menyuarakan keprihatinannya terkait alokasi anggaran yang keliru ini. Menurutnya, dalam skala prioritas kebijakan publik, perbaikan taraf hidup guru dan tenaga kesehatan jauh lebih mendesak demi pelayanan publik.

"Karena kalau meningkatkan taraf kehidupan dan penghasilan tenaga pendidik dan kesehatan, maka semakin meningkatkan pelayanan publik," cetusnya.

Bagaimana Tanggapan Pemerintah?

Mensesneg Prasetyo Hadi bergeming dan menegaskan bahwa penyesuaian tunjangan kinerja prajurit dilakukan semata-mata karena pertimbangan jangka waktu yang sudah lama tidak naik. Ia mengklaim kebijakan ini juga diterapkan secara bertahap pada kementerian dan lembaga lainnya.

"Ya, itu sebenarnya adalah tunjangan kinerja yang memang secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja yang memang besarannya berbeda-beda," ujar Prasetyo mengawali pernyataannya di gerbong KA Nusantara Explorer, Jawa Tengah, Kamis (30/07/2026).

Prasetyo berdalih bahwa pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru dan dosen yang bertugas di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Namun, ia enggan merinci berapa nominal pasti kenaikan yang dialokasikan untuk para guru tersebut.

"Contohnya beberapa yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang apa tergolong cukup sulit begitu," kata Prasetyo.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags