DPR Dukung Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan, Disebut Bentuk Apresiasi Negara

- Minggu, 02 Agustus 2026 | 11:00 WIB
DPR Dukung Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan, Disebut Bentuk Apresiasi Negara

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan ini dinilai sebagai wujud nyata apresiasi negara atas dedikasi para personel dalam menjaga kedaulatan NKRI.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengatakan peningkatan kesejahteraan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat profesionalisme institusi pertahanan. "Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta melindungi kepentingan nasional," kata Dave, Minggu (2/8/2026).

Dia menambahkan, peningkatan tunjangan kinerja ini diharapkan tidak hanya berdampak pada kesejahteraan ekonomi prajurit dan pegawai, tetapi juga menjadi stimulus bagi peningkatan semangat kerja dan kualitas pelayanan publik di sektor pertahanan. "Kesejahteraan yang semakin baik diharapkan dapat semakin meningkatkan semangat pengabdian dan profesionalisme prajurit TNI serta pegawai Kementerian Pertahanan dalam menjalankan tugasnya," katanya.

Lebih lanjut, Komisi I DPR RI menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan ini harus berjalan beriringan dengan penguatan kapasitas institusi. Dave meyakini bahwa SDM yang sejahtera dan berkualitas akan membuat Indonesia lebih siap menghadapi berbagai tantangan strategis di masa depan. "Kami meyakini kebijakan tersebut akan semakin memperkokoh profesionalisme institusi pertahanan, meningkatkan kesiapan nasional, serta memperkuat kemampuan Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan strategis di masa mendatang," kata dia.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags