Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyatakan dukungannya terhadap pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) TNI AD yang menggunakan kawasan hutan. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat postur pertahanan negara sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan TNI dalam menghadapi berbagai tantangan strategis.
Dave mengungkapkan bahwa program pembentukan Yonif TP telah disampaikan oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) kepada Komisi I DPR dalam rapat kerja pada Mei 2026. Hal ini, kata dia, merupakan bagian dari kebijakan pembangunan kekuatan pertahanan nasional.
“Kami memandang bahwa pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan merupakan bagian dari upaya memperkuat postur pertahanan negara sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan TNI dalam menghadapi berbagai tantangan strategis,” ujar Dave saat dikonfirmasi, Jumat (31/7).
“Program pembentukan Yon TP juga telah disampaikan oleh Kementerian Pertahanan kepada Komisi I DPR RI dalam rapat kerja pada Mei 2026 sebagai bagian dari kebijakan pembangunan kekuatan pertahanan nasional,” lanjutnya.
Dave juga menyoroti penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan markas Yonif TP. Ia mencermati penjelasan pemerintah bahwa Kemhan telah menerima 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan sebagai dasar hukum pelaksanaan pembangunan tersebut. Menurut dia, pemerintah juga telah menjelaskan bahwa seluruh proses telah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terkait penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan markas Yon TP, kami mencermati penjelasan pemerintah bahwa Kementerian Pertahanan telah menerima 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Pemerintah juga menyampaikan bahwa proses tersebut telah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku, memenuhi persyaratan administratif, serta tetap memperhatikan prinsip pelestarian lingkungan,” tuturnya.
Dave menegaskan bahwa Komisi I DPR menghormati langkah pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pembangunan pertahanan negara. Namun demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tetap mengedepankan tata kelola yang baik, kepastian hukum, dan kelestarian lingkungan.
“Kami menghormati langkah pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pembangunan pertahanan negara. Penguatan pertahanan nasional merupakan kepentingan strategis yang perlu didukung, dengan tetap mengedepankan tata kelola yang baik, kepastian hukum, dan kelestarian lingkungan agar pelaksanaannya berjalan secara berkelanjutan,” kata Dave.
Ia pun berharap seluruh tahapan pembangunan Yonif TP dapat dilaksanakan secara transparan dan didukung koordinasi yang baik antarkementerian dan lembaga terkait. Dengan demikian, penguatan pertahanan nasional dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan bangsa dan negara.
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Yonif TP telah melalui mekanisme yang berlaku dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen Rico Sirait menyusul penyerahan PPKH dari Kementerian Kehutanan kepada Kemhan.
Rico menjelaskan bahwa pada kesempatan tersebut, Kemhan menerima 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas sekitar 961,33 hektare. SK tersebut merupakan bagian dari penyelesaian aspek administratif penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Yonif TP pada sejumlah lokasi yang telah diproses sesuai ketentuan.
“Sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya, pada kesempatan tersebut Kementerian Pertahanan menerima 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas sekitar 961,33 hektare,” kata Rico saat dikonfirmasi, Kamis (30/7).
“SK tersebut merupakan bagian dari penyelesaian aspek administratif penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) pada sejumlah lokasi yang telah diproses sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Rico menegaskan bahwa pembangunan Yonif TP tidak seluruhnya berada di kawasan hutan. Penggunaan kawasan hutan hanya dilakukan di lokasi tertentu yang memang memerlukan mekanisme PPKH. Ia menjelaskan, prioritas pemerintah dalam menyiapkan lahan untuk pembangunan Yonif TP adalah memanfaatkan aset milik TNI AD maupun Kementerian Pertahanan. Apabila aset tersebut tidak tersedia, maka lahan dapat berasal dari hibah pemerintah daerah maupun sumber lain yang sah sesuai ketentuan.
Artikel Terkait
Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan Naik, Pertama Sejak 2018
Pemerintah Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan Setelah 8 Tahun Mandek
Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI
Prabowo Terbitkan Perpres, Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan Naik