RUU Penyiaran Akan Atur Platform Digital OTT

- Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:18 WIB
RUU Penyiaran Akan Atur Platform Digital OTT

Platform digital Over-the-Top (OTT) seperti Netflix, Amazon Prime Video, Vidio, dan Viu bakal masuk dalam lingkup pengaturan RUU Penyiaran. Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menegaskan, pembahasan soal pengaturan OTT masih berlangsung, sehingga bentuk spesifiknya belum bisa disimpulkan.

“Terkait pengaturan media over-the-top atau OTT dalam RUU Penyiaran, yang perlu dipahami adalah bahwa pembahasannya masih berjalan dan rumusan normanya masih perlu didalami. Karena itu, belum tepat jika kita menyimpulkan secara spesifik bentuk pengaturannya, termasuk mengenai pengawasan konten maupun iklan, sebelum seluruh norma pasalnya disepakati,” ujar Dave kepada wartawan, Kamis (20/8).

Menurut Dave, masuknya OTT dalam RUU Penyiaran tidak lepas dari perubahan pola konsumsi masyarakat yang kini banyak mengakses konten audiovisual lewat platform digital. Regulasi yang ada, kata dia, harus mampu mengikuti perubahan tersebut tanpa menghambat inovasi.

“Kerangka pengaturannya perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan perubahan pola masyarakat dalam mengakses informasi dan konten audiovisual. Saat ini, masyarakat tidak hanya memperoleh konten melalui lembaga penyiaran konvensional, tetapi juga melalui berbagai platform digital. Karena itu, regulasi harus mampu mengikuti perubahan tersebut tanpa menghambat inovasi dan kebebasan berekspresi,” jelasnya.

Ia menambahkan, aturan penyiaran tidak lagi cukup hanya menyasar lembaga penyiaran konvensional. “Jangan sampai aturan hanya mengatur pola penyiaran yang ada saat ini, sementara cara masyarakat mengkonsumsi konten sudah berkembang jauh lebih cepat. Namun, ketentuan yang disusun tetap harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan publik, perlindungan masyarakat, kepastian hukum, serta keberlangsungan dan inovasi industri digital,” tutur Dave.

Dave menekankan, pengaturan OTT bukan untuk memperluas pembatasan terhadap platform digital, melainkan untuk menciptakan tata kelola yang jelas dan proporsional. “Jadi, semangatnya bukan untuk memperluas pembatasan terhadap OTT, tetapi untuk memastikan adanya tata kelola yang jelas, adil, dan proporsional di tengah perubahan ekosistem media. Komisi I DPR RI akan terus mendalami substansi ini agar norma yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi masyarakat, sekaligus tetap menjaga ruang bagi inovasi dan perkembangan industri digital di Indonesia,” katanya.

Dalam rapat panja harmonisasi RUU Penyiaran, penggunaan istilah over the top dan user generated content juga sempat dipertanyakan Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan. Ia mempertanyakan apakah istilah tersebut sudah memiliki padanan dalam bahasa Indonesia.

“Over the top. Ada bahasa Indonesianya nggak itu? Di atas top. Berarti di atas langit ada langit. Ya kan itu bahasanya itu. Digitalnya sudah menggunakan bahasa itu ya? Kalau dalam bahasa digital itu mungkin, saya nggak tahu. Silakan pengusul. Apa over the top?” tanya Sturman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8).

Menanggapi hal itu, Dave menjelaskan, penggunaan istilah asing diperbolehkan jika belum ada padanan baku dalam bahasa Indonesia. Ia mengatakan, istilah over the top maupun user generated content memang belum memiliki padanan baku.

“Berdasarkan Undang-Undang P3 bilamana tidak ada kata baku dalam bahasa Indonesia-nya, kita dapat menggunakan bahasa asing. Nah, untuk khusus ini masalah over the top, user generated content, ini belum ada. Nah, nanti mungkin ke depannya baik Komdigi ataupun juga Kementerian Pendidikan bisa melakukan definisi ulang di dalam KBBI ya nanti bisa kita sesuaikan,” ungkap Dave.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags