Komisi I DPR Desak Pemerintah Manfaatkan BoP untuk Tekan Netanyahu

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:30 WIB
Komisi I DPR Desak Pemerintah Manfaatkan BoP untuk Tekan Netanyahu

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mendesak pemerintah mengambil sikap tegas terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang menegaskan akan melanjutkan serangan ke Gaza dan tidak menarik pasukan. Dave meminta Indonesia memanfaatkan posisinya di Board of Peace (BoP) untuk menekan Netanyahu.

Menurut Dave, sikap Indonesia dalam merespons konflik Timur Tengah harus tetap berlandaskan amanat konstitusi dan politik luar negeri bebas aktif. Pemerintah diminta terus menggunakan berbagai saluran diplomasi, baik multilateral maupun bilateral, untuk mendorong penghentian kekerasan, perlindungan warga sipil, kelancaran bantuan kemanusiaan, dan gencatan senjata yang berkelanjutan.

"Bagi Indonesia, sikap yang perlu dikedepankan tetap berlandaskan amanat konstitusi dan politik luar negeri bebas aktif. Pemerintah harus terus memanfaatkan berbagai saluran diplomasi, baik di forum multilateral maupun melalui komunikasi bilateral, untuk mendorong penghentian kekerasan, perlindungan warga sipil, kelancaran penyaluran bantuan kemanusiaan, serta terciptanya gencatan senjata yang berkelanjutan," kata Dave saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).

Meski demikian, Dave menekankan pentingnya memanfaatkan keanggotaan Indonesia di BoP secara optimal. Forum tersebut dinilai dapat menjadi ruang untuk mendorong semua pihak, termasuk Netanyahu, menahan diri dan menghentikan eskalasi konflik.

"Keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) juga perlu dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat kontribusi diplomasi Indonesia. Forum tersebut harus menjadi ruang untuk mendorong seluruh pihak menahan diri, menghentikan eskalasi konflik, serta membuka kembali proses perundingan yang kredibel demi tercapainya perdamaian yang adil dan berkelanjutan," ucap dia.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags