Pemerintah Turki secara resmi meminta Interpol menerbitkan Red Notice untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, terkait keterlibatan militer Israel dalam pencegatan armada bantuan kemanusiaan menuju Gaza. Permintaan ini diajukan setelah pengadilan di Istanbul mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan puluhan pejabat militer Israel lainnya.
Menteri Kehakiman Turki, Yılmaz Tunç, mengonfirmasi pada Jumat (21/8/2026) bahwa pengadilan di Istanbul mengeluarkan surat perintah penangkapan tersebut berdasarkan dakwaan pelanggaran berat hukum internasional di perairan internasional. Langkah ini berakar dari persidangan terhadap 35 terdakwa atas insiden pencegatan kapal bantuan kemanusiaan Global Sumud Flotilla oleh militer Israel pada Mei lalu.
Armada tersebut sedang berlayar menuju Jalur Gaza untuk mengirimkan bantuan logistik ketika dicegat. Pihak berwenang Turki mendakwa Netanyahu dan para pejabat militer tersebut atas serangkaian pelanggaran hukum internasional yang berat, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, perampasan kebebasan yang diperberat, penyiksaan, dan pembajakan armada transportasi.
Latar Belakang Insiden
Kasus ini bermula dari aksi pencegatan yang dilakukan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) terhadap kapal-kapal kemanusiaan sipil yang membawa bantuan makanan dan medis untuk mendobrak blokade Gaza. Lebih dari 400 aktivis internasional dari puluhan negara ditahan di tengah laut teritorial internasional, dibawa ke penjara Israel, dan kemudian dideportasi.
Video penahanan yang sempat dirilis oleh pejabat sayap kanan Israel, Itamar Ben-Gvir, memperlihatkan para aktivis dalam kondisi berlutut dengan tangan terikat. Video itu memicu kecaman global dan menjadi salah satu bukti yang diajukan dalam persidangan di Turki.
Dampak Diplomatik dan Status Hukum
Langkah Turki mengajukan Red Notice ke Interpol berfungsi sebagai permintaan kepada kepolisian di seluruh dunia untuk melacak dan menahan subjek. Namun, Red Notice bukan surat perintah penangkapan internasional yang mengikat otomatis; Interpol akan meninjau kelayakan politik dari kasus tersebut, dan negara anggota berhak menentukan apakah mereka akan mengeksekusinya atau tidak.
Kantor Perdana Menteri Israel merespons keras tindakan ini dengan menyebut Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sebagai “diktator antisemit”. Sebaliknya, pihak Ankara menegaskan mereka tidak akan membiarkan kejahatan kemanusiaan di Gaza berlindung di balik kekebalan hukum.
Langkah hukum domestik Turki ini berjalan secara terpisah dari investigasi internasional yang sedang berjalan di Pengadilan Pidana Internasional (ICC).
Artikel Terkait
Menteri Keamanan Israel Serukan Pembunuhan 30-40 Warga Gaza Setiap Malam
Israel Tuding Erdogan Bawa Turki ke Petualangan Berbahaya di Suriah
Israel Bombardir Pangkalan Udara Suriah, Ini Motif di Balik Serangan
Serangan Udara Israel Tewaskan 6 Warga Palestina di Gaza