Turki Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Internasional untuk Netanyahu atas Tuduhan Genosida

- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:51 WIB
Turki Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Internasional untuk Netanyahu atas Tuduhan Genosida

Pemerintah Turki secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, menyusul tuduhan genosida terkait serangan terhadap aktivis kemanusiaan di kapal bantuan untuk Gaza pada Mei lalu. Langkah ini menandai eskalasi signifikan dalam upaya Ankara untuk menuntut pertanggungjawaban Israel di forum hukum global.

Menteri Kehakiman Turki, Akin Gurlek, mengumumkan melalui media sosial X pada Jumat (21/8) bahwa surat perintah penangkapan telah diterbitkan pada 14 Juli lalu untuk Netanyahu dan tersangka lainnya. Tuduhan yang dikenakan meliputi genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan penyiksaan, sebagai bagian dari kasus yang melibatkan 35 orang atas insiden pencegatan militer Israel di perairan internasional.

"Sebagai bagian dari proses hukum terkait serangan di perairan internasional terhadap para aktivis armada bantuan kemanusiaan dan sesuai dengan surat perintah penangkapan yang diterbitkan pada 14 Juli 2026 terhadap Benjamin Netanyahu dan Afek Moskovitch atas tuduhan 'genosida', Kementerian Kehakiman telah meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan red notice guna penangkapan internasional mereka," demikian pernyataan Gurlek.

Turki menegaskan akan menggunakan semua mekanisme hukum yang tersedia untuk memastikan Israel bertanggung jawab atas kejahatannya di Gaza. Negara anggota NATO ini selama ini menjadi salah satu pengkritik paling vokal terhadap operasi militer Israel di wilayah Palestina.

Sebelumnya, Turki telah mengeluarkan surat perintah penangkapan domestik untuk Netanyahu atas serangan-serangan yang sama. Ankara juga berulang kali menyerukan tindakan internasional terhadap Israel, yang dituduh melanggar hak asasi manusia dan hukum internasional. Israel membantah tuduhan tersebut.

Insiden yang menjadi dasar tuntutan ini terjadi pada Mei lalu, ketika pasukan Israel menembaki setidaknya dua kapal dari Armada Global Sumud yang berlayar menuju Gaza. Armada tersebut merupakan upaya terbaru untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan ke wilayah yang terkepung, setelah misi-misi sebelumnya juga dicegat oleh militer Israel di perairan internasional.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags