Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan keprihatinan partainya terhadap praktik korupsi yang terungkap dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, kasus ini seharusnya dapat dicegah sejak awal jika pemerintah mau mendengarkan berbagai suara kritis yang muncul dari masyarakat.
“Kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis, hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal,” ujar Hasto usai menghadiri pemutaran film yang digelar oleh Kulturnesia dalam rangka memperingati bulan Bung Karno di Metropole XXI, Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Hasto menilai bahwa sejak awal program bergulir, sudah banyak pihak yang menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya. Ia menegaskan bahwa PDI Perjuangan sangat prihatin dengan temuan korupsi pada program unggulan pemerintah tersebut.
“Jadi kami sangat-sangat prihatin dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum,” sebutnya.
Di sisi lain, Hasto juga menyinggung langkah antisipatif yang telah diambil partainya. Sejak awal, kata dia, PDI Perjuangan telah menginstruksikan kepada seluruh kader untuk tidak terlibat dalam praktik komersialisasi program yang diperuntukkan bagi rakyat. Instruksi itu dikeluarkan setelah partai melihat adanya indikasi ketidakberesan dalam pelaksanaan program.
“Maka dari PDI Perjuangan sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ, kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PDI Perjuangan untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat,” ucapnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tidak memenuhi kelayakan.
Tak hanya melakukan intervensi, ketiga tersangka juga diduga memiliki afiliasi dengan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Melalui afiliasi tersebut, yayasan-yayasan yang terhubung dengan mereka disebut menerima dana miliaran rupiah setiap harinya.
Kejaksaan Agung juga mengungkapkan modus lain yang dilakukan para tersangka, yakni melakukan mark-up pada anggaran program MBG. Penggelembungan anggaran itu terjadi pada barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Salah satu pengadaan yang dimark-up adalah motor listrik sebanyak 21.801 unit. Selain itu, penggelembungan harga juga dilakukan pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu di BGN, dengan total nilai anggaran mencapai Rp1 triliun.
Artikel Terkait
Imigrasi Deportasi Buronan Kasus Pelecehan Seksual AS yang Kabur ke Indonesia Selama 15 Tahun
Ledakan Petasan Balon Udara Rusak Ruang Kelas SMAN 1 Badegan Ponorogo
Polisi Bekasi Amankan Tiga Pemuda dan Enam Klip Tembakau Sintetis Jelang Transaksi
Kapolri Buka Peluang ASN Isi Jabatan Non-Operasional di Polri