Lombok, NTB – Enam kelompok petani hutan di pulau ini akhirnya mendapat kepastian. Surat Keputusan Perhutanan Sosial resmi diserahkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni langsung ke tangan mereka. Acara yang berlangsung Sabtu (7/3/2026) itu terasa hangat, penuh harapan.
Totalnya, ada 560 hektar lebih lahan yang kini dikelola legal oleh 411 kepala keluarga. Satu kelompok berasal dari Lombok Barat, sementara lima kelompok lainnya tersebar di Lombok Timur. “Ini amanah,” kata Raja Juli pada para petani yang hadir.
Pesan itu ia sampaikan berulang. Intinya jelas: akses legal ini harus dimanfaatkan maksimal. Menurutnya, lahan itu bisa ditanami kopi, kakao, kemiri, atau komoditas produktif lain. Tujuannya tunggal: mendongkrak taraf hidup.
Di sisi lain, program ini punya dimensi yang lebih luas. Raja Juli melihatnya sebagai bagian dari strategi ketahanan pangan nasional. Masyarakat, dalam pandangannya, punya peran ganda. Mereka bukan cuma pelaku ekonomi, tapi juga penjaga hutan paling depan.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Kabupaten Lebong, Bengkulu
Jadwal Imsak di Kota-Kota Jawa Berbeda Meski Satu Zona WIB
Qatar Cegah Serangan Rudal, Tingkatkan Kewaspadaan Keamanan
Banjir Bandang di Buleleng Tewaskan Dua Warga, Dua Masih Hilang