Menteri LHK Serahkan SK Perhutanan Sosial untuk 411 KK di Lombok

- Sabtu, 07 Maret 2026 | 23:45 WIB
Menteri LHK Serahkan SK Perhutanan Sosial untuk 411 KK di Lombok

Lombok, NTB – Enam kelompok petani hutan di pulau ini akhirnya mendapat kepastian. Surat Keputusan Perhutanan Sosial resmi diserahkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni langsung ke tangan mereka. Acara yang berlangsung Sabtu (7/3/2026) itu terasa hangat, penuh harapan.

Totalnya, ada 560 hektar lebih lahan yang kini dikelola legal oleh 411 kepala keluarga. Satu kelompok berasal dari Lombok Barat, sementara lima kelompok lainnya tersebar di Lombok Timur. “Ini amanah,” kata Raja Juli pada para petani yang hadir.

“Pak Sekda bilang, proses perizinan yang cepat ini bukan karena menterinya. Tapi karena presidennya, Pak Presiden Prabowo Subianto. Salam dari beliau untuk bapak ibu kelompok tani semua.”

Pesan itu ia sampaikan berulang. Intinya jelas: akses legal ini harus dimanfaatkan maksimal. Menurutnya, lahan itu bisa ditanami kopi, kakao, kemiri, atau komoditas produktif lain. Tujuannya tunggal: mendongkrak taraf hidup.

Di sisi lain, program ini punya dimensi yang lebih luas. Raja Juli melihatnya sebagai bagian dari strategi ketahanan pangan nasional. Masyarakat, dalam pandangannya, punya peran ganda. Mereka bukan cuma pelaku ekonomi, tapi juga penjaga hutan paling depan.

“Ini upaya kita untuk meningkatkan kesejahteraan. Sekaligus jadi bagian dari swasembada pangan. Dan pada saat yang sama, tentu saja, menjaga kelestarian hutan kita.”

Gambarnya menunjukkan Menteri Raja Juli Antoni berdiri di antara para petani, tersenyum. Suasana terlihat cair.

Ke depannya, Raja Juli memastikan akselerasi pemberian SK akan terus digenjot. Perintah Presiden Prabowo, katanya, jelas: percepat prosesnya. “Kami diperintahkan untuk mempercepat semua ini. Agar kesejahteraan masyarakat terungkit, dan hutan kita tetap lestari,” tegasnya.

Harapannya, dengan kepastian hukum ini, roda ekonomi berputar lebih kencang. Sementara itu, hutan tetap hijau terjaga.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar