Menteri Keuangan Purbaya Pecat Dua Dirjen, Tiga Posisi Pimpinan di Kemenkeu Lowong

- Rabu, 22 April 2026 | 17:30 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Pecat Dua Dirjen, Tiga Posisi Pimpinan di Kemenkeu Lowong

MAKASSAR – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya angkat bicara. Ia membenarkan bahwa dua pejabat eselon I di Kementerian Keuangan sudah dipecat dari jabatannya.

Keduanya adalah Febrio Nathan Kacaribu, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Lalu ada juga Luky Alfirman, yang dicopot dari posisi Dirjen Anggaran. Dua nama ini, menurut sumber, sudah tidak lagi memegang kendali di posisi mereka.

Purbaya bilang, keputusan itu mulai berlaku sejak Selasa, 21 April. Untuk sementara, katanya, sudah ada pelaksana harian yang ditunjuk. Mereka langsung bekerja sejak hari pemberhentian.

“Sudah dikasih Plh sekarang. Sudah dari kemarin sore aktif,” ujar Purbaya saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/4).

Nah, soal nasib Febrio dan Luky selanjutnya? Purbaya belum mau memastikan. Ia hanya bilang, keduanya bakal ditempatkan lagi nanti tapi belum tahu di mana. Yang jelas, menurutnya, harus sesuai dengan kompetensi masing-masing.

“Istirahat dulu. Nanti saya cari tempat yang pas buat mereka,” tambahnya.

Dengan adanya pencopotan ini, artinya ada tiga posisi dirjen di Kemenkeu yang lowong. Selain dua tadi, satu lagi adalah jabatan Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Posisi itu sebelumnya diisi Masyita Crystallin, yang kini sudah dapat tugas baru di PT Danantara Investment Management (Persero).

Purbaya menegaskan, ia akan menggelar proses seleksi untuk mengisi ketiga posisi itu. Rencananya, hasil seleksi akan diajukan langsung ke Presiden Prabowo Subianto sekaligus, tidak bertahap.

“Nanti kan sekalian diajukan ke Presiden. Jadi sekaligus mungkin di awal atau pertengahan Mei,” jelasnya.

Menariknya, sehari sebelumnya Purbaya juga melantik lima pejabat eselon II di lingkungan Kemenkeu. Dua di antaranya ditempatkan di Sekretariat Jenderal. Satu orang di Direktorat Jenderal Strategi dan Fiskal (DJSEF). Satu lagi di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Dan satu sisanya di Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).

Proses pelantikan itu, menurut informasi, didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2026. Isinya soal mutasi dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenkeu.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar