Suasana mencekam masih terasa di Pulau Kodingareng, Makassar. Seorang pria, MA (37), tewas mengenaskan setelah diserang dengan parang oleh seorang tetangganya sendiri, I (40). Peristiwa berdarah ini terjadi di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, mengubah suasana pulau yang biasanya tenang menjadi panik.
Video yang beredar memperlihatkan kepiluan yang mendalam. Di jalan, korban tergeletak tak bergerak. Keluarganya histeris, tangis mereka pecah menyaksikan MA sudah tak bernyawa. Kondisinya parah. Dia ditemukan tersungkur dengan luka menganga di perut yang menyebabkan pendarahan hebat. Beberapa warga berusaha menolong, meski hanya bisa menunggu polisi datang.
Yang menarik, tak lama setelah kejadian, pelaku justru mendatangi kantor polisi. Dia menyerahkan diri tanpa perlawanan sama sekali.
Dari Cekcok Anak, Bereskalasi ke Orang Tua
Menurut penjelasan Kanit Pidum Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, IPDA Dewa Yudha, akar masalahnya sepele tapi berakhir tragis. Bermula dari perselisihan antara anak korban dan anak pelaku.
"Jadi awal mulanya itu ada perselisihan anak korban dan anak pelaku yang sebelumnya bermasalah," ujar Dewa kepada media, Selasa (21/4/2026).
Namun begitu, masalah kecil itu malah merembet. MA kemudian mendatangi I, yang tak lain adalah orang tua dari anak yang berselisih dengan anaknya. Pertemuan itu berubah panas.
"Kemudian terjadi perselisihan antar orang tua yang di mana mereka berkelahi," ucapnya.
Polisi langsung bergerak cepat mengevakuasi korban. Sementara pelaku, seperti disebutkan tadi, datang sendiri ke kantor polisi.
"Pelaku menyerahkan diri sendiri ke Polres Pelabuhan makassar. Barang bukti saat ini, sudah diamankan di Polres Pelabuhan," Dewa menuturkan. "Luka korban di bagian perutnya. Ada organ tubuhnya keluar," tambahnya dengan nada serius.
Sesama Cari Ikan, Terancam Bui 7 Tahun
Dewa juga mengungkap latar belakang keduanya. Ternyata, MA dan I sama-sama mencari nafkah sebagai nelayan. Korban adalah pendatang, sementara istrinya justru warga asli Pulau Kodingareng.
"Pelaku warga pulau Barrang Caddi dan istrinya adalah warga asli," tandasnya.
Atas tindakannya, I kini terancam hukuman berat. Dia dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
"Ancaman pasalnya diterapkan 466 ayat 3, tentang penganiayaan menyebabkan meninggal dunia. dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," kuncinya.
Jenazah MA kemudian dievakuasi dari pulau menggunakan speed boat menuju Makassar, didampingi keluarga yang berduka. Setiba di dermaga, tim Dokter Polri Polda Sulsel melakukan pemeriksaan awal. Jenazah lalu dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani autopsi guna memastikan penyebab kematian yang sebenarnya.
Artikel Terkait
Buronan KKB Tewas Ditembak Satgas di Puncak Jaya
Polisi Tasikmalaya Bongkar Jaringan Perburuan dan Penjualan Trenggiling
Yos Rizal Pimpin GMKI FMIPA UNIMED Periode 2026-2027
Danau Matano, Danau Purba Terdalam di Asia Tenggara, Jadi Surga Tersembunyi di Luwu Timur