Polisi Sita 1,5 Kg Sabu dari Pasutri Bandar di Rest Area Tol Sragen

- Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15 WIB
Polisi Sita 1,5 Kg Sabu dari Pasutri Bandar di Rest Area Tol Sragen

Empat orang yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu berhasil diringkus dalam sebuah penyergapan dramatis di area Rest Area Tol Masaran, Kabupaten Sragen. Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah setelah menerima laporan masyarakat mengenai pergerakan mencurigakan dari jaringan pengedar lintas provinsi.

Di antara keempat tersangka, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri asal Kota Semarang yang diketahui berinisial EH dan DH. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram yang disembunyikan di dalam bagasi mobil. Narkotika ilegal tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Wakil Direktur Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, mengungkapkan bahwa barang haram itu diduga baru saja dibawa dari Surabaya, Jawa Timur. “Rencananya diedarkan di wilayah hukum Jawa Tengah,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (5/6/2026).

Selain sabu, polisi juga menemukan sejumlah alat isap atau bong di dalam kendaraan para tersangka. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa mereka tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga diduga aktif mengonsumsi narkotika. “Hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga sempat mengonsumsi sabu di dalam kawasan rest area tersebut,” kata AKBP Donny.

Proses pengungkapan kasus ini berawal dari informasi akurat yang diterima kepolisian dari masyarakat mengenai pergerakan kurir narkotika yang membawa barang terlarang dari Jawa Timur menuju Jawa Tengah. Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah kemudian melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil melacak pergerakan kendaraan para pelaku. Penyergapan pun dilakukan secara tepat sasaran di lokasi yang telah ditentukan.

Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk proses pengembangan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yakni pidana maksimal berupa hukuman mati.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar