Pernyataan resmi Xinyi Glass Holdings Limited yang mengaku tidak pernah menandatangani kontrak maupun memprakarsai proyek Rempang Eco-City menjadi titik balik untuk mengungkap fakta di balik narasi investasi besar-besaran yang dibangun pada era Presiden Joko Widodo. Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai pengakuan perusahaan asal Hong Kong itu membuktikan pentingnya mengevaluasi kembali tata kelola proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City yang sejak awal dipromosikan sebagai investasi senilai Rp174 triliun.
“Selama ini publik diyakinkan bahwa Rempang akan menjadi magnet investasi raksasa. Namun setelah Xinyi sendiri angkat bicara, justru terungkap bahwa tidak pernah ada perjanjian ataupun kontrak investasi yang mengikat. Ini bukan lagi soal batal atau tidaknya investasi, tetapi soal bagaimana narasi investasi dibangun sebelum fondasi hukumnya benar-benar siap,” kata Iskandar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 19 Juli 2026.
Menurut Iskandar, pernyataan yang disampaikan Xinyi kepada Business & Human Rights Resource Centre pada 3 Februari 2025 menjadi fakta penting yang tidak dapat diabaikan. Dalam klarifikasinya, Xinyi menyatakan tidak pernah memprakarsai proyek eco-city maupun menandatangani perjanjian dengan pemerintah Indonesia. Perusahaan hanya menerima penawaran awal mengenai harga dan persyaratan proyek dari otoritas Batam.
“Kalau investor utamanya sendiri mengatakan tidak pernah ada kontrak, maka publik berhak mempertanyakan dasar pemerintah saat mengumumkan nilai investasi Rp174 triliun. Investasi sebesar itu semestinya berdiri di atas dokumen hukum yang jelas, bukan sekadar pembicaraan awal atau penjajakan,” ujarnya.
Iskandar menambahkan, penjelasan tersebut kembali dipertegas dalam ESG Report 2025 yang diterbitkan Xinyi pada April 2026. Dalam laporan itu perusahaan menegaskan bukan pengembang maupun pengusul proyek Batam Eco-City dan memutuskan tidak melanjutkan rencana investasi setelah mempertimbangkan dampak sosial serta lingkungan.
“Yang menarik, Xinyi justru mengaku mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan kekhawatiran terhadap kelestarian mangrove sebelum memutuskan mundur. Di sisi lain, pemerintah saat itu tetap melanjutkan proyek meski penolakan masyarakat terus menguat. Ini menjadi ironi yang patut menjadi bahan evaluasi,” katanya.
Lebih jauh, Iskandar menilai mundurnya Xinyi juga membuka tabir mengenai lemahnya fondasi narasi investasi yang selama ini dibangun pemerintah. Menurut dia, pemerintah sempat menjadikan Xinyi sebagai investor utama proyek Rempang Eco-City. Namun belakangan perusahaan itu menegaskan tidak pernah menunjuk pihak mana pun untuk mewakili mereka dalam pembahasan proyek dengan pemerintah daerah maupun BP Batam.
“Artinya, klaim mengenai investor utama itu gugur oleh pengakuan perusahaan itu sendiri. Bahkan rencana pembangunan pembangkit listrik yang sempat dikaitkan dengan Xinyi juga dibantah karena tidak pernah ada kesepakatan maupun kontrak,” ucapnya.
Iskandar juga menyoroti minimnya keterbukaan PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai pengembang kawasan Rempang Eco-City. Menurutnya, hingga kini perusahaan tersebut belum memberikan penjelasan kepada publik terkait berbagai tudingan yang muncul selama proses pengembangan kawasan.
“MEG menjadi mitra resmi pengembangan kawasan, tetapi hampir tidak pernah memberikan penjelasan kepada publik. Padahal berbagai laporan mengenai konflik sosial, dugaan kekerasan terhadap warga, hingga proses penggusuran terus bermunculan. Negara seharusnya memastikan mitra proyek strategis nasional juga menjalankan prinsip akuntabilitas,” bebernya.
Selain itu, Iskandar mengingatkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI yang menemukan sejumlah maladministrasi dalam proyek Rempang juga tidak boleh diabaikan. Mulai dari persoalan pengakuan Kampung Tua, status lahan yang belum clear and clean, penetapan PSN yang dinilai terlalu tergesa-gesa, hingga penanganan konflik yang memicu rasa takut di tengah masyarakat.
“Kalau persoalan mendasar seperti status tanah, perlindungan masyarakat adat, hingga kepastian hukum belum selesai, jangan terburu-buru membangun narasi investasi. Justru fondasi itulah yang harus dibereskan lebih dulu agar investor memiliki kepastian dan masyarakat memperoleh keadilan,” tegasnya.
Karena itu, Iskandar menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini mewarisi pekerjaan rumah yang tidak ringan. Menurutnya, pemerintah baru tidak perlu mempertahankan narasi lama, tetapi harus fokus menyelesaikan persoalan yang ditinggalkan agar konflik Rempang tidak terus berlarut.
“Tugas pemerintahan sekarang bukan mewarisi narasi investasi yang belum matang, tetapi menyelesaikan seluruh persoalan hukumnya, memperbaiki tata kelolanya, mengembalikan kepercayaan masyarakat, dan memastikan setiap proyek strategis benar-benar dibangun di atas kepastian hukum. Pengumuman investasi boleh memberi keuntungan politik sesaat, tetapi jika fondasinya rapuh, rakyat dan pemerintahan berikutnya yang akan menanggung akibatnya,” pungkas Iskandar.
Artikel Terkait
Klaim Investasi Rp174 Triliun di Rempang Eco-City Dipertanyakan, Investor Utama Akui Tak Pernah Teken Kontrak