Klaim Investasi Rp174 Triliun di Rempang Eco-City Dipertanyakan, Investor Utama Akui Tak Pernah Teken Kontrak

- Minggu, 19 Juli 2026 | 18:50 WIB
Klaim Investasi Rp174 Triliun di Rempang Eco-City Dipertanyakan, Investor Utama Akui Tak Pernah Teken Kontrak

Klaim investasi senilai Rp174 triliun dalam proyek Rempang Eco-City yang digaungkan pada era Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan. Xinyi Glass Holdings Limited, perusahaan yang selama ini disebut sebagai investor utama, menyatakan tidak pernah menandatangani perjanjian atau kontrak investasi terkait proyek tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Xinyi dalam jawaban resmi kepada Business & Human Rights Resource Centre pada 3 Februari 2025. Perusahaan asal Hong Kong itu menegaskan belum pernah memulai proyek eco-city maupun mengikatkan diri dalam bentuk perjanjian apa pun. Menurut Xinyi, otoritas Batam hanya menyampaikan penawaran awal berupa harga dan persyaratan proyek.

"Mengacu pada pernyataan resmi Xinyi, berarti narasi investasi Rp174 triliun yang diumumkan pemerintah saat itu tidak pernah didukung adanya kontrak investasi yang sah. Ini menjadi fakta baru yang patut menjadi perhatian pemerintah. Investor sendiri menyatakan tidak pernah memiliki kontrak, sementara proyek sudah lebih dulu diumumkan sebagai investasi besar," ujar Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, Minggu, 19 Juli 2026.

Iskandar menilai pengakuan Xinyi menjadi fakta penting karena selama ini perusahaan tersebut diposisikan sebagai investor utama proyek Rempang Eco-City. Dalam ESG Report 2025 yang terbit pada 30 April 2026, Xinyi kembali menegaskan bahwa perusahaan bukan pengembang maupun pengusul proyek Batam Eco-City dan memutuskan tidak melanjutkan investasi tersebut.

Dalam laporan itu, Xinyi menjelaskan pembahasan dengan sejumlah pihak di Indonesia pada 2023 hanya sebatas komunikasi awal dan tidak pernah berkembang menjadi komitmen investasi atau kontrak kerja sama. Perusahaan juga mengungkap alasan mundur setelah mempertimbangkan potensi dampak sosial dan lingkungan, termasuk kekhawatiran masyarakat terhadap keberlangsungan ekosistem mangrove di Pulau Rempang.

IAW juga menyoroti posisi PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai pengembang kawasan Rempang Eco-City yang dinilai minim memberikan penjelasan kepada publik di tengah polemik penggusuran warga. Selain itu, Iskandar mengingatkan temuan Ombudsman RI mengenai empat dugaan maladministrasi dalam proyek tersebut, mulai dari belum jelasnya pengakuan terhadap kampung tua, status lahan yang belum clear and clean, penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai terlalu cepat, hingga penanganan konflik sosial yang dianggap represif.

Atas dasar itu, IAW meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek Rempang Eco-City agar tidak mewarisi persoalan tata kelola yang belum terselesaikan. "Perkembangan terbaru ini memperkuat pentingnya evaluasi terhadap kematangan investasi, kepastian hukum, kualitas perencanaan, perlindungan masyarakat, serta akuntabilitas proyek Rempang Eco-City," pungkas Iskandar.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags