Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bahwa partisipasi perbankan dalam membiayai program prioritas dan strategis pemerintah tidak bersifat wajib atau mandatory, melainkan tetap berdasarkan pertimbangan bisnis masing-masing bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Rencana Bisnis Bank (RBB) yang mengatur penyaluran kredit ke program strategis pemerintah bertujuan untuk menciptakan perencanaan yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan. Namun, ia menekankan bahwa regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk memaksa bank menyalurkan pembiayaan.
"Kami perlu kembali menegaskan bahwa penyaluran kredit dimaksud itu tidak bersifat mandatory dan bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kredit sesuai risk appetite dan risk tolerance masing-masing," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (5/6/2026).
Menurut Dian, keputusan pemberian kredit sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan pertimbangan bisnis atau business judgment. Sebagai regulator dan pengawas, OJK tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi keputusan kredit yang diambil oleh masing-masing bank.
Dia menambahkan, bank akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menyalurkan pembiayaan, mulai dari prospek usaha, kinerja debitur, hingga kemampuan membayar. Apabila suatu program pemerintah dinilai memiliki prospek usaha yang baik, maka bank dapat membiayainya sebagai bagian dari aktivitas bisnis normal.
"Kalau program pemerintah contohnya dianggap sebagai suatu prospek usaha yang sangat baik, tentu saja itu juga akan bisa dilakukan sebagai suatu bisnis biasa ya untuk bank," katanya.
Di sisi lain, Dian menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian tetap menjadi landasan utama dalam penyaluran kredit. Hal ini mengingat bank mengelola dana masyarakat yang harus dijaga kualitas dan keamanannya. OJK meminta industri perbankan untuk tetap menerapkan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dalam mendukung pembiayaan sektor-sektor prioritas pemerintah.
Sementara itu, OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyaluran kredit perbankan, baik melalui pengawasan tidak langsung (off-site) berdasarkan laporan kinerja keuangan bank maupun pemeriksaan langsung (on-site).
Dengan penyempurnaan regulasi ini, OJK berharap perencanaan bisnis perbankan menjadi lebih komprehensif sekaligus mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kesehatan industri perbankan.
Artikel Terkait
Manchester City Ancam Bawa Kasus ke Jalur Hukum Usai Kandidat Presiden Real Madrid Klaim Bajak Erling Haaland
KPK Sita Harley Davidson, Ducati, dan Dua Porsche dari Rumah Wamen Imipas Nonaktif Silmy Karim
Menkeu: Tak Ada Aturan yang Larang Presiden Gunakan Dana Pribadi untuk Biaya Dinas ke Luar Negeri
Menteri Agama: Pesantren Harus Lahirkan Pemimpin Profesional dan Adaptif, Tak Cukup Sekadar Kharismatik