Kemenhaj Ancam Tutup Izin Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah

- Jumat, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB
Kemenhaj Ancam Tutup Izin Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan akan menindak tegas travel umrah yang menelantarkan jemaah di Tanah Suci. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menginstruksikan pengawasan ketat dan sanksi berat, termasuk penutupan izin operasional, bagi penyelenggara yang terbukti lalai.

Instruksi ini menyusul banyaknya laporan mengenai travel yang membiarkan jemaah tanpa tiket dan akomodasi di Jeddah maupun Makkah. "Saya dapat banyak laporan travel-travel umrah yang mentelantarkan jamaahnya dengan berbagai argumentasi, baik di Jeddah maupun Makkah. Tiketnya tidak dibelikan dan jemaah dibohongi. Kami akan bertindak lebih tegas," ujar Dahnil dalam Pengajian Akbar Jemaah Haji Indonesia di Medan, Jumat (31/7).

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Kemenhaj untuk melindungi jemaah dari praktik penipuan dan penelantaran. Setiap travel yang terbukti melakukan pelanggaran, meski baru sekali, akan langsung dijatuhi sanksi berupa pencabutan izin operasional. Selain itu, oknum yang terlibat dalam praktik jual beli layanan badal dan dam palsu, yang merugikan jemaah hingga miliaran rupiah, akan diproses secara pidana.

Dahnil menegaskan bahwa penindakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera dan membersihkan ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah dari oknum yang merusak nama baik para ustadz dan kiai yang tulus berdakwah. "Jangan sampai jemaah yang ingin beribadah dijadikan komoditas oleh orang-orang jahat ini. Kasihan ustaz dan kiai yang benar-benar berdakwah, nama mereka ikut dirusak oleh oknum-oknum yang menjual agama," tegasnya.

Pemerintah, melalui Kemenhaj yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto, berkomitmen memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat. Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam memilih travel umrah, memastikan penyedia jasa terdaftar resmi dan memiliki kepastian keberangkatan serta layanan yang memadai.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags