Kemenhaj Usulkan Kenaikan Biaya Haji 2027 Sebesar 10-15 Persen

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:35 WIB
Kemenhaj Usulkan Kenaikan Biaya Haji 2027 Sebesar 10-15 Persen

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2027 sebesar 10 hingga 15 persen. Namun, pemerintah berupaya agar kenaikan yang dibebankan kepada jemaah tidak signifikan.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan usulan tersebut di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Ia menjelaskan bahwa komposisi pembiayaan akan diupayakan kembali seperti tahun 2022 pasca-pandemi, di mana nilai manfaat menanggung hampir 60 persen dan jemaah membayar 40 persen.

"Antara 10 sampai 15 persen. Itu pun kita upayakan pembagiannya dengan nilai manfaat itu bisa berbeda dengan tahun kemarin. Kita kembali ke tahun 2022 ketika pasca-covid di mana komposisi pembagian nilai manfaat hampir 60 persen yang dibayar jemaah 40 persen," kata Irfan.

Salah satu pemicu kenaikan BPIH adalah perubahan harga bahan bakar minyak (BBM). Selain itu, pemerintah Arab Saudi telah menghapus layanan kelas D, sehingga jemaah harus beralih ke kelas C yang tarifnya lebih tinggi.

"Jenis layanannya pun berbeda karena pemerintah Saudi sudah menghapus layanan D, kita masuk ke layanan C yang otomatis harganya berubah juga," ucapnya.

Dengan pemilihan kelas C, kualitas pelayanan bagi jemaah haji pun meningkat. Irfan menyebut fasilitas di Armuzna akan lebih baik, termasuk tenda, kasur, dan konsumsi.

"Tentu pelayanan di Armuzna, pasti itu berbeda. Tenda-tendanya berbeda, kasurnya berbeda ukuran-ukurannya. Kemudian layanan lain kita berharap makan juga konsumsi akan ada sedikit peningkatan," ujarnya.

Usulan kenaikan ini masih akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI. Rapat antara Komisi VIII, Kemenhaj, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dijadwalkan pada hari ini.

"Tapi nanti akan kita diskusikan dengan teman-teman Komisi VIII DPR RI di Panja BPIH," katanya.

Sebelumnya, dalam rapat evaluasi pelaksanaan haji 2026 pada Juli lalu, Kemenhaj telah mengusulkan kenaikan BPIH menjadi sekitar Rp 107 juta per jemaah, naik sekitar Rp 19 juta dari tahun sebelumnya.

"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah," kata Irfan dalam rapat tersebut, Selasa (7/7). "Atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806,57 rupiah," sambungnya.

Untuk meringankan beban jemaah, Kemenhaj menyiapkan skema pembayaran dengan komposisi 60 persen dari nilai manfaat dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Dengan begitu, nominal yang dibayar jemaah diharapkan tidak jauh berbeda dari tahun lalu.

"Mengusulkan skema pembiayaan 60% nilai manfaat dan 40% Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Bipih. Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu," sebutnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags