Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2027 Rp107,34 Juta per Jemaah

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:54 WIB
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2027 Rp107,34 Juta per Jemaah

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 sebesar rata-rata Rp107.340.172,02 per jemaah haji reguler. Usulan ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).

Dalam skema pembebanan yang dirancang, jemaah akan menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar 40 persen dari total biaya, atau sekitar Rp42.936.068,81. Adapun 60 persen sisanya, yakni Rp64.404.103,21, akan ditopang oleh dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Pemerintah selalu mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," ujar Gus Irfan, sapaan akrabnya, dalam paparannya.

Penyusunan usulan anggaran haji tahun depan mengacu pada asumsi total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Rinciannya, 203.320 jemaah haji reguler yang mencakup jemaah, Petugas Haji Daerah (PHD), dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 17.680 jemaah haji khusus.

Adapun asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan mengacu pada rancangan APBN 2027, dengan kurs nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp17.500 per dolar AS dan kurs terhadap Riyal Arab Saudi (SAR) sebesar Rp4.666,67 per SAR. Sementara itu, alokasi biaya hidup (living cost) diusulkan tetap sebesar SAR 750 per jemaah, yang dibebankan melalui dana nilai manfaat.

Dinamika Eksternal dan Kebijakan Arab Saudi

Gus Irfan memaparkan sejumlah faktor eksternal yang memengaruhi perhitungan biaya haji tahun 2027. Di antaranya, kenaikan harga energi dunia akibat dinamika geopolitik global, fluktuasi nilai tukar rupiah, serta penyesuaian layanan di Arab Saudi.

"Dinamika geopolitik global mempengaruhi penyelenggaraan ibadah haji dengan dampak terhadap peningkatan harga minyak dunia dan avtur serta volatilitas nilai tukar. Kenaikan harga avtur yang disertai penyesuaian nilai tukar rupiah dapat meningkatkan biaya transportasi udara secara signifikan dalam rupiah," jelasnya.

Terkait kebijakan di Arab Saudi, pemerintah setempat meniadakan layanan Masyair paket D untuk musim haji 2027. Sebagai respons, pemerintah Indonesia merencanakan penggunaan layanan Masyair paket C.

Selain usulan haji reguler, Kemenhaj juga mengusulkan alokasi pembiayaan haji khusus yang bersumber dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas sebesar Rp8.389.108.000. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung perlengkapan, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji khusus di Tanah Air, dan pelayanan umum.

Sebagai tindak lanjut, Kemenhaj bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2027. Panja ini akan membahas usulan tersebut secara mendalam untuk menetapkan besaran final biaya haji yang berkeadilan dan transparan bagi seluruh jemaah Indonesia.

"Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi VIII DPR RI yang telah mendukung kinerja Kemenhaj. Selanjutnya usulan tersebut akan kita bahas bersama," pungkas Gus Irfan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags