Kuota Tambahan Haji 2023: Yaqut Disebut Ingin Penuh untuk Reguler, DPR Dorong Haji Khusus

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:15 WIB
Kuota Tambahan Haji 2023: Yaqut Disebut Ingin Penuh untuk Reguler, DPR Dorong Haji Khusus

Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengungkapkan bahwa kliennya sebenarnya menginginkan kuota haji tambahan tahun 2023 seluruhnya dialokasikan untuk haji reguler. Padahal, saat itu Indonesia menerima tambahan kuota sebanyak 8.000.

“Gus Yaqut maunya 100 persen, dan itu muncul dalam surat usulannya. Dia minta 100 persen untuk 2023,” ujar Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026). Menurutnya, keinginan tersebut muncul sebagai respons atas meningkatnya antrean haji akibat pandemi Covid-19.

Namun, DPR saat itu justru mendorong agar kuota tambahan lebih banyak diberikan untuk haji khusus. Permintaan itu tercatat dalam notulensi rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama.

“Tanggal 22 Mei 2023, justru mereka bilang jangan 92 persen, 8 persen untuk haji reguler, apalagi 100 persen. Kasih ke haji khusus, jangan kita ini gali kubur sendiri. Nanti dana nilai manfaat kita habis. Itu notulensinya ada, kita ada buktinya,” kata dia.

Mellisa menjelaskan, alasan Komisi VIII saat itu adalah haji khusus tidak membebani nilai manfaat haji, sementara haji reguler mendapat subsidi dari dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Kalau diserahkan semua kuota tambahan, maka tergerus, berbahaya. Sehingga Gus Yaqut kemudian, oke ya sudah 92,8 persen,” ucapnya.

Ia pun mengaku memiliki nama-nama anggota Komisi VIII DPR yang mendorong penambahan kuota untuk haji khusus tersebut.

Sebelumnya, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026). “Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41,” kata JPU.

Jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.

Dalam dakwaan, Yaqut disebut bekerja sama dengan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Mereka diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jemaah tanpa masa tunggu (T0), tidak berdasarkan mekanisme yang berlaku, serta mengakomodir permintaan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dengan menerima fee percepatan dari jemaah.

Selain itu, mereka juga diduga mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags